Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Skandal Haji Memanas KPK Hadapi Praperadilan Jilid Dua

    19-07-2026 - 03.05

    Luthfi Sabet Penghargaan Pemimpin Berdampak

    18-07-2026 - 22.05

    Adonara Berdarah Semua Jenazah Korban Bentrok Berhasil Dievakuasi

    18-07-2026 - 18.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Skandal Haji Memanas KPK Hadapi Praperadilan Jilid Dua
    • Luthfi Sabet Penghargaan Pemimpin Berdampak
    • Adonara Berdarah Semua Jenazah Korban Bentrok Berhasil Dievakuasi
    • Tersangka Haji Kembali Lawan KPK di Meja Hijau
    • Adonara Membara Korban Jiwa Bertambah Tiga
    • Sekolah Sepi Murid Mendikdasmen Mendagri Bergerak
    • Prabowo Pejabat Sakit Keras Demi Indonesia
    • Mencekam 1 Siswi MTs Tewas Usai Berenang di Garut
    Minggu, 19 Juli 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Demo May Day Berujung Bui: 4 Perusak Mobil Polisi Divonis!
    Nasional

    Demo May Day Berujung Bui: 4 Perusak Mobil Polisi Divonis!

    07-10-2025 - 03.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Demo May Day Berujung Bui: 4 Perusak Mobil Polisi Divonis!

    zonamerahnews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama lima bulan kepada empat orang pemuda yang terbukti melakukan perusakan terhadap mobil polisi saat aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh pada 1 Mei 2025 lalu. Keempat terdakwa tersebut adalah Fikri Eliansyah, Azriel Ramadhan, Tsabat Zhilalul Huda alias Abat, dan Bagus Adryan Muharram.

    Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Perusakan, khususnya terhadap kendaraan dinas kepolisian yang terjadi di kawasan Taman Cikapayang, Bandung. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut mereka dengan hukuman delapan bulan kurungan.

    Demo May Day Berujung Bui: 4 Perusak Mobil Polisi Divonis!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat vonis dibacakan. Keluarga para terdakwa tampak lega dan menerima putusan tersebut, mengingat vonis yang dijatuhkan tidak memberatkan dan menjadi jalan bagi para terdakwa untuk segera bebas. Masa hukuman yang dijalani akan dihitung sejak mereka ditahan pada Mei 2025, sehingga diperkirakan dalam waktu dekat mereka akan menghirup udara bebas.

    Bagus Adryan Muharram, salah satu terdakwa, mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya usai persidangan. Ia berencana untuk segera menyelesaikan kuliahnya setelah bebas nanti.

    Kuasa hukum para terdakwa, Lilis Octavanya Siahaan, menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan hakim sesuai dengan harapan keluarga. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis antara lain karena para terdakwa masih muda, sedang menempuh pendidikan, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa di kemudian hari.

    "Alhamdulillah ya sesuai dengan harapan keluarga, karena kan para terdakwa ini kan sudah menjalani masa tahanan kurang lebih 5 bulan, ya berarti itu kan putusan dari Hakim itu dikurangi masa tahanan. Jadi beberapa hari setelah ini nanti para terdakwa bisa keluar dari tahanan," kata Lilis.

    Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar dalam menyampaikan aspirasi dilakukan dengan cara yang damai dan tidak merugikan orang lain.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Skandal Haji Memanas KPK Hadapi Praperadilan Jilid Dua

    19-07-2026 - 03.05

    Luthfi Sabet Penghargaan Pemimpin Berdampak

    18-07-2026 - 22.05

    Adonara Berdarah Semua Jenazah Korban Bentrok Berhasil Dievakuasi

    18-07-2026 - 18.05

    Tersangka Haji Kembali Lawan KPK di Meja Hijau

    18-07-2026 - 16.05

    Adonara Membara Korban Jiwa Bertambah Tiga

    18-07-2026 - 13.05

    Sekolah Sepi Murid Mendikdasmen Mendagri Bergerak

    18-07-2026 - 08.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Skandal Haji Memanas KPK Hadapi Praperadilan Jilid Dua

    Nasional 19-07-2026 - 03.05

    zonamerahnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kembali bersiap menghadapi gugatan praperadilan kedua Asrul Azis Taba…

    Luthfi Sabet Penghargaan Pemimpin Berdampak

    18-07-2026 - 22.05

    Adonara Berdarah Semua Jenazah Korban Bentrok Berhasil Dievakuasi

    18-07-2026 - 18.05

    Tersangka Haji Kembali Lawan KPK di Meja Hijau

    18-07-2026 - 16.05
    Our Picks

    Skandal Haji Memanas KPK Hadapi Praperadilan Jilid Dua

    19-07-2026 - 03.05

    Luthfi Sabet Penghargaan Pemimpin Berdampak

    18-07-2026 - 22.05

    Adonara Berdarah Semua Jenazah Korban Bentrok Berhasil Dievakuasi

    18-07-2026 - 18.05

    Tersangka Haji Kembali Lawan KPK di Meja Hijau

    18-07-2026 - 16.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.