zonamerahnews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama lima bulan kepada empat orang pemuda yang terbukti melakukan perusakan terhadap mobil polisi saat aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh pada 1 Mei 2025 lalu. Keempat terdakwa tersebut adalah Fikri Eliansyah, Azriel Ramadhan, Tsabat Zhilalul Huda alias Abat, dan Bagus Adryan Muharram.
Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Perusakan, khususnya terhadap kendaraan dinas kepolisian yang terjadi di kawasan Taman Cikapayang, Bandung. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut mereka dengan hukuman delapan bulan kurungan.

Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat vonis dibacakan. Keluarga para terdakwa tampak lega dan menerima putusan tersebut, mengingat vonis yang dijatuhkan tidak memberatkan dan menjadi jalan bagi para terdakwa untuk segera bebas. Masa hukuman yang dijalani akan dihitung sejak mereka ditahan pada Mei 2025, sehingga diperkirakan dalam waktu dekat mereka akan menghirup udara bebas.
Bagus Adryan Muharram, salah satu terdakwa, mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya usai persidangan. Ia berencana untuk segera menyelesaikan kuliahnya setelah bebas nanti.
Kuasa hukum para terdakwa, Lilis Octavanya Siahaan, menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan hakim sesuai dengan harapan keluarga. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis antara lain karena para terdakwa masih muda, sedang menempuh pendidikan, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa di kemudian hari.
"Alhamdulillah ya sesuai dengan harapan keluarga, karena kan para terdakwa ini kan sudah menjalani masa tahanan kurang lebih 5 bulan, ya berarti itu kan putusan dari Hakim itu dikurangi masa tahanan. Jadi beberapa hari setelah ini nanti para terdakwa bisa keluar dari tahanan," kata Lilis.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar dalam menyampaikan aspirasi dilakukan dengan cara yang damai dan tidak merugikan orang lain.

