zonamerahnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (3/10/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan komitmen lembaganya untuk hadir dalam persidangan tersebut. "Insyaallah siap hadir," ujarnya kepada awak media pada Kamis (2/10/2025). Anang juga menjelaskan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kejagung telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Nadiem Makarim teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam gugatan ini, Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bertindak sebagai pihak tergugat. Meskipun detail petitum permohonan belum dapat diakses publik, diketahui bahwa gugatan ini diajukan oleh tim kuasa hukum Nadiem Makarim.
Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka oleh Kejagung terkait dengan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 telah menjadi sorotan publik. Program ini melibatkan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Penggunaan sistem operasi Chrome atau Chromebook dalam pengadaan ini menuai kritik karena dinilai kurang efektif untuk pembelajaran di daerah 3T yang belum memiliki akses internet memadai.
Selain Nadiem Makarim, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah, Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim Jurist Tan, dan mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek Ibrahim Arief. Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp1,98 triliun, yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun. Kasus ini terus bergulir dan akan memasuki babak baru dengan digelarnya sidang praperadilan hari ini.

