zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB). Uang tersebut diduga terkait pembelian mobil Mercedes Benz 280 SL milik mendiang Presiden ke-3 RI, BJ Habibie, oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah Ilham Habibie mengembalikan uang tersebut kepada KPK. KPK menduga kuat uang itu berkaitan erat dengan kasus korupsi yang tengah mereka usut.

"Ada aliran dana dari saudara RK kepada saudara IH untuk pembelian mobil antik. Dana dari saudara RK ini diduga terkait atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," ungkap Budi di Jakarta, Selasa (30/9).
Mobil antik tersebut rencananya akan dikembalikan kepada Ilham Habibie. Status kepemilikan mobil belum sepenuhnya beralih ke Ridwan Kamil karena pembayaran baru mencapai Rp1,3 miliar dari total harga Rp2,6 miliar. Saat ini, mobil tersebut masih berada di sebuah bengkel di Bandung untuk proses restorasi.
"Betul, mobil itu akan dikembalikan ke saudara IH karena yang bersangkutan sudah mengembalikan dan sudah dilakukan penyitaan, yaitu uang Rp1,3 miliar yang merupakan pembayaran dari saudara RK. Saudara IH memberikan keterangan bahwa pembelian kendaraan tersebut baru sebagian," jelas Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan sejumlah pihak dari agensi periklanan. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan di berbagai media massa, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar. Para tersangka saat ini belum ditahan, namun telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

