zonamerahnews – Bareskrim Polri mengumumkan perkembangan signifikan dalam kasus tragis yang menimpa Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang tewas akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob Polda Metro Jaya. Kasus ini kini resmi memasuki tahap penyelidikan intensif.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait insiden tersebut sejak kasus ini dilimpahkan dari Divisi Propam Polri. Pemeriksaan saksi ini menjadi langkah krusial dalam mengungkap fakta dan kronologi kejadian secara detail.

Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti penting, termasuk rekaman CCTV yang diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai peristiwa nahas tersebut. Proses pengumpulan barang bukti ini juga melibatkan pengawasan dari pihak eksternal, seperti Kompolnas, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Dalam waktu dekat, penyidik berencana untuk menghadirkan saksi ahli dari berbagai bidang, termasuk ahli pidana dan sosiologi massa. Keterangan dari para ahli ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih mendalam terkait aspek hukum dan sosial yang relevan dengan kasus ini. Selain itu, pemeriksaan terhadap kendaraan rantis yang terlibat juga akan dilakukan secara menyeluruh untuk memahami proses penggunaannya saat kejadian.
"Kami akan melihat secara utuh, bagaimana proses-proses penggunaan mobil tersebut," tegas Brigjen Djuhandhani. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Divisi Propam Polri.
Sebelumnya, Majelis Sidang KKEP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, atas ketidakprofesionalan dalam mengamankan aksi unjuk rasa yang berujung pada tewasnya Affan Kurniawan. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa sanksi ini diberikan karena Majelis Sidang menilai Cosmas tidak profesional sebagai pimpinan, sehingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa. zonamerahnews.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.

