zonamerahnews – Sidang kasus kecelakaan maut yang melibatkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi BMW, dan menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa UGM, di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (23/9), diwarnai momen dramatis. Terdakwa Christiano berlutut di hadapan Meiliana, ibunda Argo, untuk meminta maaf.
Momen haru ini terjadi saat agenda pemeriksaan saksi-saksi. Meiliana, yang hadir sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyaksikan langsung permohonan maaf dari pemuda yang telah merenggut nyawa putranya. Hakim Ketua Irma Wahyuningsih kemudian menanyakan kesediaan Meiliana untuk memaafkan terdakwa. "Secara manusia saya memaafkan (terdakwa)," jawab Meiliana dengan suara bergetar.

Dalam kesaksiannya, Meiliana tak kuasa menahan air mata saat menceritakan kronologis kejadian dan bagaimana ia membesarkan kedua anaknya seorang diri setelah ditinggal sang suami. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat menolak upaya keluarga Christiano untuk bertemu dan meminta maaf, karena masih diliputi kesedihan mendalam atas kepergian Argo. Meskipun begitu, perwakilan keluarga Christiano telah menyampaikan permintaan maaf sebelumnya kepada perwakilan keluarga Meiliana.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Mei 2025 di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman. Berdasarkan dakwaan JPU, Christiano, yang juga seorang mahasiswa FEB UGM, mengendarai BMW dengan kecepatan 70 km/jam. Saat hendak mendahului sepeda motor Honda Vario yang dikendarai Argo, Christiano diduga melaju terlalu kencang dan melebihi garis marka.
Nahas, Argo yang hendak berputar balik ke kanan tak mampu menghindar, sehingga tabrakan tak terhindarkan. Argo mengalami luka berat dan meninggal dunia. JPU juga mengungkapkan bahwa Christiano tidak menggunakan kacamata saat mengemudi, padahal ia memiliki mata silinder. Selain itu, kecepatan mobil Christiano melebihi batas yang ditentukan di kawasan tersebut, yaitu 40 km/jam. Hasil tes laboratorium menunjukkan bahwa Christiano tidak terpengaruh alkohol atau narkoba.
Atas perbuatannya, Christiano didakwa melanggar Undang-undang Lalu Lintas Jalan, khususnya Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

