zonamerahnews – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan belasan anggota Brimob terhadap sebuah keluarga di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, tengah menjadi sorotan. Insiden yang terjadi pada Senin (22/9) ini diduga dipicu oleh teguran warga terkait konsumsi minuman keras (miras) di sebuah acara pesta joget di kawasan Lumba-lumba, Kota Bula, pada Sabtu (20/9) malam. Polda Maluku pun telah memberikan pernyataan resmi terkait kejadian ini.
Menurut keterangan warga, peristiwa bermula ketika sejumlah anggota Brimob ditegur karena mengonsumsi miras di tempat umum. Teguran ini berujung pada cekcok dan perkelahian antara warga dan oknum anggota Brimob tersebut.

Diduga tidak terima dengan kejadian tersebut, belasan anggota Brimob mendatangi kediaman salah satu warga yang terlibat cekcok. Situasi memanas ketika permintaan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan ditolak, dan aksi penganiayaan terhadap ibu, anak, dan istri dari warga tersebut diduga terjadi. Bahkan, beberapa saksi mata menyebutkan adanya penodongan senjata api.
Kemarahan warga memuncak dan mereka mendatangi markas Brimob. Sempat terjadi aksi saling serang antara warga dan anggota Brimob.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugy, melalui keterangan tertulis, menyatakan penyesalannya atas tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Brimob tersebut. Polda Maluku berjanji akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Tim dari Provos Brimob dan Propam telah diterjunkan ke Bula untuk melakukan investigasi mendalam.
Polda Maluku menegaskan tidak akan melindungi oknum polisi yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Pihaknya juga mengimbau warga untuk menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kapolda Maluku telah memerintahkan Dansat Brimob dan Kasi Provos untuk segera menangani dan mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan ini.

