zonamerahnews – Komisi III DPR RI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Desakan ini muncul karena kasus tersebut dinilai menyangkut kepentingan umat dan telah memasuki tahap penyidikan. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa KPK tidak boleh ragu dalam bertindak.
Abdullah menyampaikan bahwa dugaan korupsi kuota haji merupakan pengkhianatan terhadap amanah umat. Oleh karena itu, ia meminta agar siapa pun yang terlibat, baik pejabat maupun pihak swasta, ditindak tegas tanpa pandang bulu. Ia juga mengingatkan KPK untuk bekerja secara profesional dan transparan, tanpa praktik tebang pilih, agar kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tetap terjaga.

"KPK punya mandat untuk memberantas korupsi tanpa kompromi. Jangan sampai publik melihat adanya intervensi atau keberpihakan dalam kasus ini," tegas Abdullah.
Menurut Abdullah, penyelesaian kasus ini menjadi ujian besar bagi kredibilitas KPK. Isu korupsi haji telah menyedot perhatian masyarakat, khususnya calon jamaah yang merasa dirugikan. Praktik korupsi terkait ibadah haji berpotensi mencoreng kesucian ibadah umat, sehingga KPK harus serius, adil, dan transparan dalam bekerja.
DPR melalui Komisi III akan terus mengawasi jalannya proses hukum di KPK, termasuk memastikan penanganan kasus sesuai prinsip good governance. "Korupsi kuota haji bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan yang merampas hak umat untuk beribadah. Karena itu, semua pihak harus mendukung KPK, jangan ada yang melindungi pelaku dengan alasan apa pun," ujar Abdullah.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memastikan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan masih berada di jalur yang benar dan tidak ada intervensi dalam pengusutan kasus tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pihaknya tidak ingin gegabah dalam menetapkan tersangka. Pasalnya, ada sekitar 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan untuk tahun 2024. Penyidik masih fokus menelusuri aliran uang terkait dengan jual beli kuota haji tambahan tersebut.
"Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ," kata Asep.

