zonamerahnews – Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dengan memeriksa saksi-saksi kunci dan mengumpulkan bukti-bukti kuat. Sejumlah langkah strategis telah diambil dalam sepekan terakhir, termasuk pencegahan ke luar negeri terhadap tiga nama penting.
Fokus ke Individu, Bukan Ormas

KPK menegaskan bahwa penyidikan saat ini fokus pada peran individu yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan kuota haji tambahan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meluruskan pemberitaan yang menyebutkan adanya target institusi atau ormas keagamaan tertentu. "Sepanjang penyidikan sampai hari ini, tidak ada mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu," tegasnya.
Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah
Keuntungan yang diraup biro perjalanan haji dari kuota khusus menjadi indikator utama dalam penghitungan kerugian negara. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk audit lebih lanjut.
Tidak Ada Intervensi dalam Penyidikan
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, memastikan bahwa penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur dan tanpa intervensi dari pihak manapun. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
Penyitaan Aset dan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah mantan Menteri Agama, kantor agen perjalanan haji, dan ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, dan properti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.
Menelusuri Aliran Dana
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menelusuri aliran dana terkait dengan jual beli kuota haji tambahan. KPK menduga adanya "juru simpan" yang mengumpulkan dana hasil korupsi tersebut.
Kasus ini melibatkan sekitar 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan tahun 2024. KPK berjanji akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan membawa mereka ke pengadilan.

