zonamerahnews – Mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi, menjalani pemeriksaan maraton selama delapan jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/9). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Hamdi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.44 WIB dan baru keluar sekitar pukul 17.28 WIB. Usai pemeriksaan, ia mengungkapkan bahwa penyidik KPK mencecarnya dengan pertanyaan seputar tugas dan fungsi bendahara di Amphuri. "Tadi ditanyain tugas dan fungsi sebagai bendahara asosiasi," ujarnya kepada awak media.

Menariknya, Hamdi mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah kuota haji khusus yang diterima Amphuri, terutama untuk tahun 2024. Ia beralasan sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara saat kuota tambahan tersebut diberikan. "Kurang tahu ya karena saya tidak di Amphuri lagi pada saat kuota tambahan itu, sehingga saya tidak mengetahui Amphuri dapat kuota berapa," jelasnya.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan terhadap Tauhid Hamdi. Namun, lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih membutuhkan waktu. Pasalnya, kasus ini melibatkan ratusan agen perjalanan dan aliran dana yang kompleks.
KPK juga tengah berupaya melacak pihak yang diduga berperan sebagai "juru simpan" dana hasil korupsi kuota haji tambahan. Kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus diintensifkan untuk menelusuri aliran dana tersebut.
"Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ," tegas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (18/9) malam.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Serangkaian penggeledahan juga telah dilakukan di berbagai lokasi, termasuk rumah kediaman Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, dan properti yang diduga terkait dengan perkara ini.

