zonamerahnews – Rapat evaluasi Prolegnas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (17/9) diwarnai perdebatan panas terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mempertanyakan alasan Baleg sempat mengusulkan pembahasan RUU tersebut pada tahun 2024.
Aria Bima menegaskan bahwa RUU Pemilu merupakan ranah Komisi II DPR yang bermitra dengan pemerintah dalam bidang politik dan pemerintahan. "Ini penting untuk dijelaskan, Pak Ketua. Ini seolah mempermalukan Komisi II, yang memiliki kompetensi pengawasan anggaran dan tanggung jawab kepada publik. Mengapa tidak dibahas di Komisi II?" ujarnya dalam rapat.

Pernyataan Bima ini merupakan respons terhadap penjelasan Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, yang menyinggung alasan Baleg mengusulkan RUU Pemilu saat penyusunan Prolegnas 2025. Doli menjelaskan bahwa saat itu Komisi II tidak mengusulkan RUU Pemilu, melainkan RUU ASN. Baleg ingin memastikan RUU Pemilu tetap masuk agenda Prolegnas.
Merespons hal tersebut, Aria Bima meminta klarifikasi dari Baleg. Ia merasa keberatan dengan usulan Baleg tersebut. "Apakah Komisi II dianggap tidak mampu? Ini adalah kompetensi Komisi II. Apakah Baleg merasa lebih kompeten dalam membahas isu pemilu?" tegas politikus PDIP tersebut.
RUU Pemilu yang dimaksud merupakan gabungan dari beberapa RUU terkait pemilu dan partai politik yang diusulkan untuk dibahas melalui metode kodifikasi atau omnibus law. RUU tersebut mencakup RUU Pemilu, RUU Pilkada, RUU Pemerintah Daerah, RUU Partai Politik, hingga RUU MD3.
Saat ini, Komisi II telah mengusulkan lima RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Baleg DPR selanjutnya akan menetapkan kelima RUU tersebut bersama dengan RUU lain yang diusulkan oleh komisi lain di DPR dan pemerintah. zonamerahnews.com akan terus memantau perkembangan pembahasan RUU ini.