zonamerahnews – Kasus penculikan yang berujung pada kematian M. Ilham Pradipta (MIP), kepala cabang sebuah bank di Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjerat 15 tersangka dengan pasal berlapis yang bisa membuat mereka mendekam di penjara hingga 12 tahun.
zonamerahnews – Para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan atau Pasal 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Seseorang. Namun, polisi juga tengah mendalami kemungkinan penerapan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, mengingat adanya indikasi perencanaan dalam aksi keji tersebut. "Terkait masalah dikenakan (Pasal) 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) karena mungkin ini kita lihat dari niatnya dari awal. Kalau (pasal) 340-nya betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

zonamerahnews – Menurut Kombes Wira, berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka mengaku tidak berniat membunuh korban. Tujuan awal mereka adalah menculik dan memeras korban. Namun, tindakan penganiayaan yang dilakukan justru menyebabkan Ilham meregang nyawa. Jasad Ilham ditemukan di area persawahan di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8) lalu, sehari setelah diculik di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur.
zonamerahnews – Selain 15 tersangka sipil, dua oknum prajurit TNI AD, yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Terungkap bahwa motif utama penculikan dan pembunuhan ini adalah untuk memindahkan uang dari rekening dormant milik bank ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh para pelaku. Rekening dormant sendiri adalah rekening yang tidak aktif digunakan untuk transaksi dalam kurun waktu tertentu.
zonamerahnews – Salah satu tersangka yang menarik perhatian publik adalah Dwi Hartono, seorang pengusaha yang dikenal sebagai "crazy rich Jambi" dan memiliki bisnis bimbingan belajar online. Keterlibatannya dalam kasus ini menambah daftar panjang kejahatan yang melibatkan tokoh publik. Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan semua pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.