zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat dalam memberantas korupsi. Tiga anggota DPR RI dari berbagai fraksi, yakni Satori (NasDem), Heri Gunawan (Gerindra), dan Dolfie Othniel Frederic Palit (PDIP), dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (BI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020-2023. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan pantauan zonamerahnews – , baru Satori yang terlihat hadir memenuhi panggilan penyidik. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini bermula dari analisis transaksi keuangan mencurigakan yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang kemudian diperkuat dengan aduan dari masyarakat. Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk Deputi Gubernur BI Fillianingsih Endarta dan Kepala Departemen Keuangan BI Pribadi Santoso.
Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar yang bersumber dari BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR RI. Dana tersebut diduga dicuci dengan cara dipindahkan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta pembelian kendaraan.
Sementara itu, Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar dari sumber yang sama. Dana tersebut juga diduga dicuci dan digunakan untuk keperluan pribadi seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan, dan aset lainnya. Satori juga diduga merekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan asal-usul dana tersebut.
"Menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut," tegas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.
Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya juga dikenakan Pasal dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dan memastikan dana yang dikorupsi dapat dikembalikan ke negara.