Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bupati Ponorogo Jadi Tersangka! KPK Ungkap 3 Dosa Suap

    09-11-2025 - 03.05

    Tragedi Arung Jeram! 2 Mahasiswa Hilang Ditelan Arus Deras Indramayu

    08-11-2025 - 22.05

    Prabowo Gebrak! Bentuk Komite Reformasi Polri, Jimly Nakhoda!

    08-11-2025 - 08.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Bupati Ponorogo Jadi Tersangka! KPK Ungkap 3 Dosa Suap
    • Tragedi Arung Jeram! 2 Mahasiswa Hilang Ditelan Arus Deras Indramayu
    • Prabowo Gebrak! Bentuk Komite Reformasi Polri, Jimly Nakhoda!
    • Tragis! Gedung Sekolah Rp2,54 Miliar Rata dengan Tanah
    • Ledakan SMA 72: Prabowo Perintah Utamakan Korban!
    • Bupati Ponorogo Diciduk KPK! Ada Apa Gerangan?
    • Wow! 21 Dapur Siap Gempur Gizi Anak Pasaman Barat!
    • Reses DPR Dipangkas! Anggaran Dipangkas, Efektifkah?
    Minggu, 9 November 2025
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Mantan Walikota Bandung Yana Mulyana Hirup Udara Bebas!
    Nasional

    Mantan Walikota Bandung Yana Mulyana Hirup Udara Bebas!

    15-09-2025 - 08.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Mantan Walikota Bandung Yana Mulyana Hirup Udara Bebas!

    zonamerahnews – Mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana, yang terjerat kasus korupsi proyek Bandung Smart City, kini telah menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 14 Juni 2025. Yana sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada Desember 2023 lalu, dan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

    Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat Yana Mulyana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS- 840.PK.05.03 TAHUN 2025 tertanggal 27 Mei 2025. Meskipun telah bebas, Yana masih wajib lapor hingga Oktober 2027 kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan (Bapas).

    Mantan Walikota Bandung Yana Mulyana Hirup Udara Bebas!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Dia masih harus menjalani masa percobaan sampai Oktober 2027 nanti," ujar Kusnali, Senin (15/9).

    Humas Lapas Kelas I Sukamiskin, Yaman Nuryaman, juga mengkonfirmasi bahwa Yana Mulyana sudah tidak lagi berada di dalam Lapas karena telah melaksanakan pembebasan bersyarat.

    Kasus korupsi yang menjerat Yana Mulyana bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 April 2023. Yana diduga menerima suap terkait pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023. Nilai suap yang diterima mencapai Rp. 924,6 juta.

    Selain pidana penjara dan denda, Yana juga diwajibkan membayar uang pengganti ke negara senilai Rp435,7 juta, SGD14.520, USD3.000 dan BATH15.630. Ia juga mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.

    Dua terdakwa lain dalam kasus ini, eks Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan eks Sekdishub Khairur Rijal, juga tidak mengajukan banding. Dadang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta membayar uang pengganti Rp271,9 juta. Sementara Rijal dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta membayar uang pengganti Rp586,5 juta, BATH85.670, SGD187, RM2.81, dan WON950.000.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Bupati Ponorogo Jadi Tersangka! KPK Ungkap 3 Dosa Suap

    09-11-2025 - 03.05

    Tragedi Arung Jeram! 2 Mahasiswa Hilang Ditelan Arus Deras Indramayu

    08-11-2025 - 22.05

    Prabowo Gebrak! Bentuk Komite Reformasi Polri, Jimly Nakhoda!

    08-11-2025 - 08.05

    Tragis! Gedung Sekolah Rp2,54 Miliar Rata dengan Tanah

    08-11-2025 - 03.05

    Ledakan SMA 72: Prabowo Perintah Utamakan Korban!

    07-11-2025 - 22.05

    Bupati Ponorogo Diciduk KPK! Ada Apa Gerangan?

    07-11-2025 - 18.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Bupati Ponorogo Jadi Tersangka! KPK Ungkap 3 Dosa Suap

    Nasional 09-11-2025 - 03.05

    zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka utama…

    Tragedi Arung Jeram! 2 Mahasiswa Hilang Ditelan Arus Deras Indramayu

    08-11-2025 - 22.05

    Prabowo Gebrak! Bentuk Komite Reformasi Polri, Jimly Nakhoda!

    08-11-2025 - 08.05

    Tragis! Gedung Sekolah Rp2,54 Miliar Rata dengan Tanah

    08-11-2025 - 03.05
    Our Picks

    Bupati Ponorogo Jadi Tersangka! KPK Ungkap 3 Dosa Suap

    09-11-2025 - 03.05

    Tragedi Arung Jeram! 2 Mahasiswa Hilang Ditelan Arus Deras Indramayu

    08-11-2025 - 22.05

    Prabowo Gebrak! Bentuk Komite Reformasi Polri, Jimly Nakhoda!

    08-11-2025 - 08.05

    Tragis! Gedung Sekolah Rp2,54 Miliar Rata dengan Tanah

    08-11-2025 - 03.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2025 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.