zonamerahnews – Mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana, yang terjerat kasus korupsi proyek Bandung Smart City, kini telah menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 14 Juni 2025. Yana sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada Desember 2023 lalu, dan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat Yana Mulyana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS- 840.PK.05.03 TAHUN 2025 tertanggal 27 Mei 2025. Meskipun telah bebas, Yana masih wajib lapor hingga Oktober 2027 kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Dia masih harus menjalani masa percobaan sampai Oktober 2027 nanti," ujar Kusnali, Senin (15/9).
Humas Lapas Kelas I Sukamiskin, Yaman Nuryaman, juga mengkonfirmasi bahwa Yana Mulyana sudah tidak lagi berada di dalam Lapas karena telah melaksanakan pembebasan bersyarat.
Kasus korupsi yang menjerat Yana Mulyana bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 April 2023. Yana diduga menerima suap terkait pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023. Nilai suap yang diterima mencapai Rp. 924,6 juta.
Selain pidana penjara dan denda, Yana juga diwajibkan membayar uang pengganti ke negara senilai Rp435,7 juta, SGD14.520, USD3.000 dan BATH15.630. Ia juga mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.
Dua terdakwa lain dalam kasus ini, eks Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan eks Sekdishub Khairur Rijal, juga tidak mengajukan banding. Dadang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta membayar uang pengganti Rp271,9 juta. Sementara Rijal dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta membayar uang pengganti Rp586,5 juta, BATH85.670, SGD187, RM2.81, dan WON950.000.