zonamerahnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di apartemen milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di kawasan Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjeratnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan sekitar akhir Agustus atau awal September tersebut, tim penyidik Kejagung menyita sejumlah dokumen penting. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Nadiem Makarim.

Anang Supriatna menegaskan bahwa tidak ada uang tunai yang disita dalam penggeledahan tersebut. Fokus utama penyidik adalah mengamankan dokumen-dokumen yang relevan untuk mengungkap lebih jauh dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook. Dokumen-dokumen tersebut saat ini tengah didalami oleh tim penyidik.
Seperti yang telah diberitakan zonamerahnews – sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Proyek ini melibatkan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Selain Nadiem Makarim, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan mantan konsultan teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun akibat perbuatan para tersangka. Kerugian tersebut terdiri dari kerugian akibat item software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun. Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik. zonamerahnews – akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini.