zonamerahnews – Anggota DPRD Wakatobi, La Lita alias Litao, kini berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2014. Kasus ini kembali mencuat setelah Litao, yang sempat buron selama 11 tahun, berhasil menduduki kursi legislatif pada Pemilu 2024.
Terungkapnya status tersangka ini memicu pertanyaan besar terkait proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diajukan La Lita saat mencalonkan diri. Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Iis Kristian, mengungkapkan adanya indikasi kelalaian dalam penerbitan SKCK tersebut.

"Ada temuan dan sudah ditindaklanjuti, memang ada kelalaian di situ yang dilakukan oleh petugas," tegas Iis kepada awak media.
Polda Sultra telah mengambil alih penanganan kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada petugas yang lalai menerbitkan SKCK. Sanksi tersebut berupa pembatalan pendidikan perwira yang seharusnya diikuti oleh petugas yang bersangkutan.
Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan yang ditangani Polres Wakatobi pada tahun 2014. Saat itu, polisi menetapkan tiga orang tersangka, termasuk La Lita. Dua tersangka lainnya telah menjalani hukuman, sementara La Lita melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ironisnya, saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, La Lita berhasil mengurus SKCK di Polres Wakatobi dan dinyatakan tidak memiliki catatan kriminal. Hal ini diduga kuat akibat kelalaian petugas yang tidak memeriksa secara seksama catatan hukum pemohon, termasuk status DPO.
Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023, petugas wajib memeriksa seluruh catatan hukum pemohon SKCK. Namun, dalam kasus La Lita, status DPO tidak terdeteksi karena petugas tidak melihat registrasi tersebut. Kasus ini menjadi sorotan tajam dan memicu evaluasi terhadap prosedur penerbitan SKCK agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.