zonamerahnews – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, tanpa ampun mencecar Alimin Ribut Sujono, salah satu calon hakim agung yang sedang menjalani uji kelayakan di parlemen, terkait keputusannya menjatuhkan vonis mati dalam beberapa kasus, termasuk kasus Ferdy Sambo yang menggemparkan publik.
Dalam rapat uji kelayakan yang berlangsung di Komisi III DPR, Kamis (11/9), Benny mempertanyakan dasar Alimin menjatuhkan hukuman mati, khususnya dalam kasus Ferdy Sambo. "Anda yang menangani Sambo? Dan yang menjatuhkan hukuman mati?" tanya Benny dengan nada serius.

Alimin, yang saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, mengakui bahwa dirinya termasuk dalam majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri tersebut pada 13 Februari 2023.
Politikus Partai Demokrat itu kemudian mempertanyakan keyakinan Alimin sebagai "wakil Tuhan" yang berhak mencabut nyawa seseorang. "Bagaimana Pak Alimin begitu bertemu dengan Tuhannya dan merasa benar menjatuhkan ini? Seperti apa prosesnya?" cecar Benny.
Alimin mengungkapkan bahwa dirinya telah dua kali menjatuhkan vonis mati, satu di antaranya adalah kasus narkotika. Ia berdalih bahwa vonis mati memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki diri sebelum ajal menjemput. "Ketika dia tahu kapan akan mati akibat perbuatannya, maka dia akan memperbaiki diri," ujarnya.
Benny kembali menanyakan apakah Alimin tetap pada pendiriannya untuk menjatuhkan hukuman mati, khususnya dalam kasus Sambo. Namun, Alimin enggan berkomentar lebih jauh mengenai kasus tersebut. "Saya tidak berkomentar untuk Pak Sambo. Untuk perkara sejenis yang lain, iya," jawabnya.
Alimin menambahkan, jika terpilih menjadi hakim agung, dirinya tidak dapat menangani kembali kasus Sambo karena bertentangan dengan kode etik hakim. "Kode etiknya tidak boleh, Pak. Hakim tidak boleh menangani perkara, di mana di tingkat bawahnya pernah menangani kasus tersebut," pungkasnya.