zonamerahnews – Polrestabes Surabaya kembali memperluas penyelidikan kasus perusakan dan pembakaran Gedung Negara Grahadi, Surabaya, yang terjadi saat demonstrasi berujung ricuh pada 29-31 Agustus 2025 lalu. Dua tersangka baru telah ditetapkan, menambah daftar panjang pihak yang diduga bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Kombes Luthfie Sulistiawan, Kapolrestabes Surabaya, mengungkapkan bahwa kedua tersangka baru ini diduga kuat terlibat langsung dalam aksi pembakaran Gedung Grahadi pada Sabtu (30/8) malam. Meskipun identitas keduanya belum diungkapkan secara detail, penangkapan ini menunjukkan keseriusan polisi dalam menuntaskan kasus ini.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan 33 tersangka terkait aksi demonstrasi yang berujung pada kerusakan dan bentrokan di berbagai lokasi. Selain Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari dan 29 pos polisi juga menjadi sasaran amuk massa.
Menurut Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jawa Timur, dari 315 orang yang diamankan pasca kericuhan, 33 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 27 orang dewasa kini ditahan, sementara enam anak yang berhadapan dengan hukum telah dikembalikan kepada keluarga masing-masing untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal KUHP, termasuk Pasal 406 (perusakan), Pasal 363 (pencurian dengan pemberatan), Pasal 212 (melawan petugas), Pasal 187 (pembakaran), Pasal 170 (pengeroyokan), dan Pasal 160 (penghasutan). Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. zonamerahnews.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik.