Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ayah Kandung di Surabaya Tega Cabuli Putri Sejak SD: 4 Tahun Neraka!

    04-03-2026 - 03.05

    Detik-detik Horor! Truk Gagal Rem Hantam 9 Kendaraan di Bawen

    03-03-2026 - 22.05

    Skandal Suap Hakim: Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara!

    03-03-2026 - 18.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Ayah Kandung di Surabaya Tega Cabuli Putri Sejak SD: 4 Tahun Neraka!
    • Detik-detik Horor! Truk Gagal Rem Hantam 9 Kendaraan di Bawen
    • Skandal Suap Hakim: Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara!
    • Perang Timur Tengah Kian Panas, Nasib Ribuan Jemaah Umrah Indonesia Terancam!
    • Terungkap! Jurus Pamungkas Kapolri Atasi Macet Pelabuhan 2026
    • Indonesia Berkabung! Wafatnya Mantan Wapres, Bendera Setengah Tiang 3 Hari
    Rabu, 4 Maret 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Grahadi Membara: Polisi Tangkap Dalang Baru!
    Nasional

    Grahadi Membara: Polisi Tangkap Dalang Baru!

    10-09-2025 - 03.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Grahadi Membara: Polisi Tangkap Dalang Baru!

    zonamerahnews – Polrestabes Surabaya kembali memperluas penyelidikan kasus perusakan dan pembakaran Gedung Negara Grahadi, Surabaya, yang terjadi saat demonstrasi berujung ricuh pada 29-31 Agustus 2025 lalu. Dua tersangka baru telah ditetapkan, menambah daftar panjang pihak yang diduga bertanggung jawab atas insiden tersebut.

    Kombes Luthfie Sulistiawan, Kapolrestabes Surabaya, mengungkapkan bahwa kedua tersangka baru ini diduga kuat terlibat langsung dalam aksi pembakaran Gedung Grahadi pada Sabtu (30/8) malam. Meskipun identitas keduanya belum diungkapkan secara detail, penangkapan ini menunjukkan keseriusan polisi dalam menuntaskan kasus ini.

    Grahadi Membara: Polisi Tangkap Dalang Baru!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan 33 tersangka terkait aksi demonstrasi yang berujung pada kerusakan dan bentrokan di berbagai lokasi. Selain Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari dan 29 pos polisi juga menjadi sasaran amuk massa.

    Menurut Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jawa Timur, dari 315 orang yang diamankan pasca kericuhan, 33 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 27 orang dewasa kini ditahan, sementara enam anak yang berhadapan dengan hukum telah dikembalikan kepada keluarga masing-masing untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal KUHP, termasuk Pasal 406 (perusakan), Pasal 363 (pencurian dengan pemberatan), Pasal 212 (melawan petugas), Pasal 187 (pembakaran), Pasal 170 (pengeroyokan), dan Pasal 160 (penghasutan). Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. zonamerahnews.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Ayah Kandung di Surabaya Tega Cabuli Putri Sejak SD: 4 Tahun Neraka!

    04-03-2026 - 03.05

    Detik-detik Horor! Truk Gagal Rem Hantam 9 Kendaraan di Bawen

    03-03-2026 - 22.05

    Skandal Suap Hakim: Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara!

    03-03-2026 - 18.05

    03-03-2026 - 13.05

    Perang Timur Tengah Kian Panas, Nasib Ribuan Jemaah Umrah Indonesia Terancam!

    03-03-2026 - 08.05

    Terungkap! Jurus Pamungkas Kapolri Atasi Macet Pelabuhan 2026

    03-03-2026 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Ayah Kandung di Surabaya Tega Cabuli Putri Sejak SD: 4 Tahun Neraka!

    Nasional 04-03-2026 - 03.05

    zonamerahnews – Surabaya, seorang pria berinisial PJ (38) di Kecamatan Pakal, Surabaya, kini harus mempertanggungjawabkan…

    Detik-detik Horor! Truk Gagal Rem Hantam 9 Kendaraan di Bawen

    03-03-2026 - 22.05

    Skandal Suap Hakim: Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara!

    03-03-2026 - 18.05

    03-03-2026 - 13.05
    Our Picks

    Ayah Kandung di Surabaya Tega Cabuli Putri Sejak SD: 4 Tahun Neraka!

    04-03-2026 - 03.05

    Detik-detik Horor! Truk Gagal Rem Hantam 9 Kendaraan di Bawen

    03-03-2026 - 22.05

    Skandal Suap Hakim: Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara!

    03-03-2026 - 18.05

    03-03-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.