zonamerahnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menetapkan mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa periode 2009-2020 berinisial S, bersama dua orang lainnya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana jasa layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kasus ini diduga merugikan negara hingga mencapai Rp3,377 miliar.
Achmad Arafat Arief Bulu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Selain S, tersangka lain dalam kasus ini adalah US, yang merupakan ketua tim penggunaan dana jasa layanan JKN di RSUD Syekh Yusuf Gowa.

Penyidikan kasus ini melibatkan pemeriksaan intensif terhadap 56 saksi. Dana JKN yang dikelola oleh RSUD Syekh Yusuf Gowa, yang bersumber dari BPJS Kesehatan, seharusnya digunakan untuk biaya operasional rumah sakit dan pembayaran jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan. Namun, dalam praktiknya, terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Lapas Makassar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari, mulai dari tanggal 8 hingga 27 September.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi, serta pasal-pasal terkait penyertaan dan pemberatan dalam KUHP. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penyalahgunaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. zonamerahnews.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.