zonamerahnews – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) tampaknya akan semakin sejahtera di tahun 2025. Pasalnya, sebanyak 65 anggota DPRD NTT, termasuk pimpinan, akan menerima tunjangan perumahan dan transportasi dengan nilai fantastis, mencapai puluhan juta rupiah per orang setiap bulannya. Jika diakumulasikan, total anggaran yang dialokasikan untuk tunjangan ini mencapai sekitar Rp41,4 miliar per tahun.
Tunjangan menggiurkan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 22 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Pergub NTT Nomor 72 Tahun 2024. Pergub ini mengatur besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD NTT.

Dalam Pergub yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum, Odermaks Sombu, pada pasal 3 ayat 4, disebutkan bahwa setiap anggota DPRD berhak menerima tunjangan sewa perumahan sebesar Rp23,6 juta. Dengan 65 anggota dewan, total tunjangan perumahan yang harus dibayarkan mencapai Rp1,534 miliar. Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang tunai setiap bulan, dengan batasan luas bangunan maksimal 150m2 dan luas tanah 350m2.
Tidak hanya tunjangan perumahan, anggota DPRD NTT juga menerima tunjangan transportasi yang diatur dalam ayat 4 pasal 4 Pergub 22 Tahun 2025. Ketua DPRD mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp31,8 juta per bulan, sementara tiga wakil ketua masing-masing menerima Rp30,6 juta per bulan. Anggota DPRD lainnya mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp29,5 juta per bulan. Total tunjangan transportasi untuk seluruh anggota DPRD NTT mencapai Rp1,923 miliar per bulan.
Tunjangan transportasi ini diberikan dalam bentuk uang sewa kendaraan, dengan kategori yang berbeda-beda. Ketua DPRD berhak atas kendaraan sedan atau jeep dengan kapasitas maksimal 2.700 cc, wakil ketua mendapatkan kendaraan sedan atau minibus dengan kapasitas maksimal 2.500 cc, dan anggota DPRD lainnya mendapatkan kendaraan sedan atau minibus dengan kapasitas 2.000 cc (bensin) atau 2.500 cc (solar).
Dengan demikian, setiap bulan, seorang Ketua DPRD NTT menerima total tunjangan (perumahan dan transportasi) sebesar Rp55,4 juta, atau Rp664,8 juta per tahun. Wakil ketua DPRD menerima Rp54,2 juta per bulan atau Rp650,4 juta per tahun, sementara anggota DPRD menerima Rp53,1 juta per bulan atau Rp637,2 juta per tahun.
Pergub NTT Nomor 22 Tahun 2025 ini ditetapkan pada 16 Mei 2025 oleh Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena dan mulai berlaku pada 1 Juni 2025. zonamerahnews.com telah berupaya mengonfirmasi informasi ini kepada Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni, Ketua Fraksi PDIP, Yunus Takandewa, dan Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Neil Rondo, namun belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diturunkan.