zonamerahnews – Tim gabungan dari Traffic Accident Analysis (TAA) Direktorat Lalu Lintas dan Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa Iko Juliant Junior, seorang mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (Unnes). Olah TKP ini dilakukan di Jalan Veteran, Kota Semarang, pada Sabtu (6/9), dengan menghadirkan dua sepeda motor yang terlibat dalam insiden tragis tersebut.
Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang melakukan olah TKP tersebut untuk mengungkap secara detail kronologi kejadian. Sepeda motor Honda Supra bernomor polisi H 6038 JX yang dikendarai korban bersama rekannya, I, bertabrakan dengan Honda Vario H 2331 DP yang dikemudikan oleh V dan A.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa olah TKP ini bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada publik terkait peristiwa yang sempat memunculkan berbagai spekulasi. "Polri berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Minggu (7/9).
Artanto menambahkan bahwa olah TKP ini dilakukan untuk memastikan bahwa kejadian tersebut murni kecelakaan lalu lintas, bukan disebabkan oleh faktor lain. Ia meminta semua pihak untuk mempercayakan penyelidikan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. "Kami akan menyampaikan hasilnya secara terbuka demi keadilan dan kepastian hukum," tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan setelah Pusat Bantuan Hukum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unnes menyatakan bahwa kematian Iko Juliant Junior dinilai janggal. Terdapat luka lebam di wajah korban dan pengakuan tentang korban yang mengigau dipukuli petugas saat dirawat di rumah sakit. Iko Juliant meninggal dunia setelah menjalani operasi di RS Kariadi Semarang. Pihak kepolisian masih terus mendalami semua kemungkinan untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik insiden ini.

