Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ayah Kandung di Surabaya Tega Cabuli Putri Sejak SD: 4 Tahun Neraka!

    04-03-2026 - 03.05

    Detik-detik Horor! Truk Gagal Rem Hantam 9 Kendaraan di Bawen

    03-03-2026 - 22.05

    Skandal Suap Hakim: Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara!

    03-03-2026 - 18.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Ayah Kandung di Surabaya Tega Cabuli Putri Sejak SD: 4 Tahun Neraka!
    • Detik-detik Horor! Truk Gagal Rem Hantam 9 Kendaraan di Bawen
    • Skandal Suap Hakim: Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara!
    • Perang Timur Tengah Kian Panas, Nasib Ribuan Jemaah Umrah Indonesia Terancam!
    • Terungkap! Jurus Pamungkas Kapolri Atasi Macet Pelabuhan 2026
    • Indonesia Berkabung! Wafatnya Mantan Wapres, Bendera Setengah Tiang 3 Hari
    Rabu, 4 Maret 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Buronan Penculikan Maroko Dicokok di Jakarta!
    Nasional

    Buronan Penculikan Maroko Dicokok di Jakarta!

    06-09-2025 - 18.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Buronan Penculikan Maroko Dicokok di Jakarta!

    zonamerahnews – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil membekuk seorang buronan asal Maroko berinisial NE di Jakarta pada Selasa (19/8) lalu. NE merupakan target operasi Kepolisian Kerajaan Maroko atas serangkaian kasus kriminal serius, termasuk pencurian, tindak kekerasan, penculikan anak, hingga perampasan hak asuh.

    Penangkapan ini didasari oleh Surat Perintah Penangkapan Internasional Nomor 2024/45 yang diterbitkan pada 28 Mei 2025. Langkah tegas ini juga merupakan respons atas permohonan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 8 Juli 2025, yang meminta Ditjen Imigrasi untuk segera melakukan pencarian, pencegahan, dan penangkapan terhadap NE.

    Buronan Penculikan Maroko Dicokok di Jakarta!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Berdasarkan catatan perlintasan, NE diketahui telah berada di wilayah Indonesia sejak 1 Mei 2025. Ia masuk melalui Lombok dengan menggunakan visa kunjungan, yang kemudian diubah menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor dengan alamat terdaftar di Jakarta Timur.

    "Buronan ini sangat lihai dan terus berupaya menghindar. Namun, berkat koordinasi yang solid antara tim kami dan Polri, kami berhasil melacak keberadaan NE yang terus berpindah-pindah, mulai dari Lombok hingga akhirnya berhasil kami amankan di Jakarta," ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan resminya, Sabtu (6/9).

    Dalam proses pengejaran, Tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dit. Wasdakim) Ditjen Imigrasi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap alamat yang tertera pada izin tinggal NE. Tim juga melakukan penyisiran di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dari hasil investigasi, diperoleh informasi bahwa NE masih berada di Lombok bersama kedua anaknya.

    Setelah melalui serangkaian upaya pelacakan dan pembuntutan, NE akhirnya berhasil ditangkap saat ia melakukan perjalanan menuju Jakarta pada 19 Agustus 2025.

    Usai penangkapan, Dit. Wasdakim segera berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Kedutaan Besar Kerajaan Maroko untuk Indonesia. Proses deportasi kemudian dilaksanakan pada 21 Agustus 2025, dengan memulangkan NE ke Maroko melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

    "Keberhasilan penangkapan dan deportasi ini adalah bukti nyata komitmen Ditjen Imigrasi dalam memberantas kejahatan transnasional," tegas Yuldi.

    "Kami akan terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri, demi menjaga kedaulatan negara dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat," pungkasnya. (dis/dmi)

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Ayah Kandung di Surabaya Tega Cabuli Putri Sejak SD: 4 Tahun Neraka!

    04-03-2026 - 03.05

    Detik-detik Horor! Truk Gagal Rem Hantam 9 Kendaraan di Bawen

    03-03-2026 - 22.05

    Skandal Suap Hakim: Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara!

    03-03-2026 - 18.05

    03-03-2026 - 13.05

    Perang Timur Tengah Kian Panas, Nasib Ribuan Jemaah Umrah Indonesia Terancam!

    03-03-2026 - 08.05

    Terungkap! Jurus Pamungkas Kapolri Atasi Macet Pelabuhan 2026

    03-03-2026 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Ayah Kandung di Surabaya Tega Cabuli Putri Sejak SD: 4 Tahun Neraka!

    Nasional 04-03-2026 - 03.05

    zonamerahnews – Surabaya, seorang pria berinisial PJ (38) di Kecamatan Pakal, Surabaya, kini harus mempertanggungjawabkan…

    Detik-detik Horor! Truk Gagal Rem Hantam 9 Kendaraan di Bawen

    03-03-2026 - 22.05

    Skandal Suap Hakim: Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara!

    03-03-2026 - 18.05

    03-03-2026 - 13.05
    Our Picks

    Ayah Kandung di Surabaya Tega Cabuli Putri Sejak SD: 4 Tahun Neraka!

    04-03-2026 - 03.05

    Detik-detik Horor! Truk Gagal Rem Hantam 9 Kendaraan di Bawen

    03-03-2026 - 22.05

    Skandal Suap Hakim: Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara!

    03-03-2026 - 18.05

    03-03-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.