zonamerahnews – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil membekuk seorang buronan asal Maroko berinisial NE di Jakarta pada Selasa (19/8) lalu. NE merupakan target operasi Kepolisian Kerajaan Maroko atas serangkaian kasus kriminal serius, termasuk pencurian, tindak kekerasan, penculikan anak, hingga perampasan hak asuh.
Penangkapan ini didasari oleh Surat Perintah Penangkapan Internasional Nomor 2024/45 yang diterbitkan pada 28 Mei 2025. Langkah tegas ini juga merupakan respons atas permohonan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 8 Juli 2025, yang meminta Ditjen Imigrasi untuk segera melakukan pencarian, pencegahan, dan penangkapan terhadap NE.

Berdasarkan catatan perlintasan, NE diketahui telah berada di wilayah Indonesia sejak 1 Mei 2025. Ia masuk melalui Lombok dengan menggunakan visa kunjungan, yang kemudian diubah menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor dengan alamat terdaftar di Jakarta Timur.
"Buronan ini sangat lihai dan terus berupaya menghindar. Namun, berkat koordinasi yang solid antara tim kami dan Polri, kami berhasil melacak keberadaan NE yang terus berpindah-pindah, mulai dari Lombok hingga akhirnya berhasil kami amankan di Jakarta," ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan resminya, Sabtu (6/9).
Dalam proses pengejaran, Tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dit. Wasdakim) Ditjen Imigrasi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap alamat yang tertera pada izin tinggal NE. Tim juga melakukan penyisiran di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dari hasil investigasi, diperoleh informasi bahwa NE masih berada di Lombok bersama kedua anaknya.
Setelah melalui serangkaian upaya pelacakan dan pembuntutan, NE akhirnya berhasil ditangkap saat ia melakukan perjalanan menuju Jakarta pada 19 Agustus 2025.
Usai penangkapan, Dit. Wasdakim segera berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Kedutaan Besar Kerajaan Maroko untuk Indonesia. Proses deportasi kemudian dilaksanakan pada 21 Agustus 2025, dengan memulangkan NE ke Maroko melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Keberhasilan penangkapan dan deportasi ini adalah bukti nyata komitmen Ditjen Imigrasi dalam memberantas kejahatan transnasional," tegas Yuldi.
"Kami akan terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri, demi menjaga kedaulatan negara dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat," pungkasnya. (dis/dmi)

