Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Antasari Azhar Wafat: Keluarga Ungkap Permintaan Terakhir yang Menyentuh Hati!

    09-11-2025 - 08.05

    Bupati Ponorogo Jadi Tersangka! KPK Ungkap 3 Dosa Suap

    09-11-2025 - 03.05

    Tragedi Arung Jeram! 2 Mahasiswa Hilang Ditelan Arus Deras Indramayu

    08-11-2025 - 22.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Antasari Azhar Wafat: Keluarga Ungkap Permintaan Terakhir yang Menyentuh Hati!
    • Bupati Ponorogo Jadi Tersangka! KPK Ungkap 3 Dosa Suap
    • Tragedi Arung Jeram! 2 Mahasiswa Hilang Ditelan Arus Deras Indramayu
    • Prabowo Gebrak! Bentuk Komite Reformasi Polri, Jimly Nakhoda!
    • Tragis! Gedung Sekolah Rp2,54 Miliar Rata dengan Tanah
    • Ledakan SMA 72: Prabowo Perintah Utamakan Korban!
    • Bupati Ponorogo Diciduk KPK! Ada Apa Gerangan?
    • Wow! 21 Dapur Siap Gempur Gizi Anak Pasaman Barat!
    Minggu, 9 November 2025
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Tragis! Brimob Pelindas Ojol Divonis, Air Mata Tak Selamatkan Jabatan
    Nasional

    Tragis! Brimob Pelindas Ojol Divonis, Air Mata Tak Selamatkan Jabatan

    05-09-2025 - 08.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Tragis! Brimob Pelindas Ojol Divonis, Air Mata Tak Selamatkan Jabatan

    zonamerahnews – Kasus tragis yang menimpa Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob, memasuki babak baru. Dua anggota Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan menerima vonis atas tindakan mereka.

    Fakta-Fakta Sidang Etik yang Mencengangkan:

    Tragis! Brimob Pelindas Ojol Divonis, Air Mata Tak Selamatkan Jabatan
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id
    1. Pemecatan Tidak Hormat untuk Komandan: Kompol Cosmas Kaju Gae, selaku Komandan Batalyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Majelis Sidang KKEP menilai Cosmas tidak profesional dalam mengamankan aksi unjuk rasa yang berujung pada hilangnya nyawa Affan Kurniawan. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divisi Humas Polri menegaskan bahwa Cosmas melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 4 huruf B jo Pasal 5 ayat 1 huruf C jo Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022.

    2. Tangisan dan Pembelaan Diri yang Sia-Sia: Cosmas tak kuasa menahan air mata saat mendengar vonis pemecatan. Ia mengklaim tidak mengetahui bahwa rantis yang ditumpanginya telah melindas Affan Kurniawan. "Kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut. Setelah kejadian video viral, kami ketahui beberapa jam berikutnya melalui medsos," ujarnya dengan nada sedih. Cosmas bersikeras bahwa dirinya hanya menjalankan tugas pengamanan unjuk rasa dan tidak berniat mencelakai siapapun.

    3. Sopir Rantis Demosi 7 Tahun: Bripka Rohmat, sopir rantis maut tersebut, dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 7 tahun. Sama seperti Cosmas, Rohmat juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan diwajibkan meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada Polri. Rohmat sempat mencurahkan kondisi keluarganya, termasuk statusnya sebagai tulang punggung keluarga dengan seorang anak disabilitas dan anak yang sedang kuliah. Ia juga mengaku tidak berniat melindas Affan.

    Putusan ini menjadi sorotan tajam publik dan diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri agar lebih profesional dan berhati-hati dalam menjalankan tugas, terutama dalam pengamanan aksi unjuk rasa. Keadilan bagi Affan Kurniawan dan keluarganya menjadi prioritas utama dalam kasus ini.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Antasari Azhar Wafat: Keluarga Ungkap Permintaan Terakhir yang Menyentuh Hati!

    09-11-2025 - 08.05

    Bupati Ponorogo Jadi Tersangka! KPK Ungkap 3 Dosa Suap

    09-11-2025 - 03.05

    Tragedi Arung Jeram! 2 Mahasiswa Hilang Ditelan Arus Deras Indramayu

    08-11-2025 - 22.05

    Prabowo Gebrak! Bentuk Komite Reformasi Polri, Jimly Nakhoda!

    08-11-2025 - 08.05

    Tragis! Gedung Sekolah Rp2,54 Miliar Rata dengan Tanah

    08-11-2025 - 03.05

    Ledakan SMA 72: Prabowo Perintah Utamakan Korban!

    07-11-2025 - 22.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Antasari Azhar Wafat: Keluarga Ungkap Permintaan Terakhir yang Menyentuh Hati!

    Nasional 09-11-2025 - 08.05

    zonamerahnews – Kabar duka menyelimuti tanah air. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar,…

    Bupati Ponorogo Jadi Tersangka! KPK Ungkap 3 Dosa Suap

    09-11-2025 - 03.05

    Tragedi Arung Jeram! 2 Mahasiswa Hilang Ditelan Arus Deras Indramayu

    08-11-2025 - 22.05

    Prabowo Gebrak! Bentuk Komite Reformasi Polri, Jimly Nakhoda!

    08-11-2025 - 08.05
    Our Picks

    Antasari Azhar Wafat: Keluarga Ungkap Permintaan Terakhir yang Menyentuh Hati!

    09-11-2025 - 08.05

    Bupati Ponorogo Jadi Tersangka! KPK Ungkap 3 Dosa Suap

    09-11-2025 - 03.05

    Tragedi Arung Jeram! 2 Mahasiswa Hilang Ditelan Arus Deras Indramayu

    08-11-2025 - 22.05

    Prabowo Gebrak! Bentuk Komite Reformasi Polri, Jimly Nakhoda!

    08-11-2025 - 08.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2025 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.