zonamerahnews – Kasus tragis yang menimpa Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob, memasuki babak baru. Dua anggota Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan menerima vonis atas tindakan mereka.
Fakta-Fakta Sidang Etik yang Mencengangkan:

-
Pemecatan Tidak Hormat untuk Komandan: Kompol Cosmas Kaju Gae, selaku Komandan Batalyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Majelis Sidang KKEP menilai Cosmas tidak profesional dalam mengamankan aksi unjuk rasa yang berujung pada hilangnya nyawa Affan Kurniawan. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divisi Humas Polri menegaskan bahwa Cosmas melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 4 huruf B jo Pasal 5 ayat 1 huruf C jo Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022.
-
Tangisan dan Pembelaan Diri yang Sia-Sia: Cosmas tak kuasa menahan air mata saat mendengar vonis pemecatan. Ia mengklaim tidak mengetahui bahwa rantis yang ditumpanginya telah melindas Affan Kurniawan. "Kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut. Setelah kejadian video viral, kami ketahui beberapa jam berikutnya melalui medsos," ujarnya dengan nada sedih. Cosmas bersikeras bahwa dirinya hanya menjalankan tugas pengamanan unjuk rasa dan tidak berniat mencelakai siapapun.
-
Sopir Rantis Demosi 7 Tahun: Bripka Rohmat, sopir rantis maut tersebut, dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 7 tahun. Sama seperti Cosmas, Rohmat juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan diwajibkan meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada Polri. Rohmat sempat mencurahkan kondisi keluarganya, termasuk statusnya sebagai tulang punggung keluarga dengan seorang anak disabilitas dan anak yang sedang kuliah. Ia juga mengaku tidak berniat melindas Affan.
Putusan ini menjadi sorotan tajam publik dan diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri agar lebih profesional dan berhati-hati dalam menjalankan tugas, terutama dalam pengamanan aksi unjuk rasa. Keadilan bagi Affan Kurniawan dan keluarganya menjadi prioritas utama dalam kasus ini.

