Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ayah Kandung di Surabaya Tega Cabuli Putri Sejak SD: 4 Tahun Neraka!

    04-03-2026 - 03.05

    Detik-detik Horor! Truk Gagal Rem Hantam 9 Kendaraan di Bawen

    03-03-2026 - 22.05

    Skandal Suap Hakim: Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara!

    03-03-2026 - 18.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Ayah Kandung di Surabaya Tega Cabuli Putri Sejak SD: 4 Tahun Neraka!
    • Detik-detik Horor! Truk Gagal Rem Hantam 9 Kendaraan di Bawen
    • Skandal Suap Hakim: Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara!
    • Perang Timur Tengah Kian Panas, Nasib Ribuan Jemaah Umrah Indonesia Terancam!
    • Terungkap! Jurus Pamungkas Kapolri Atasi Macet Pelabuhan 2026
    • Indonesia Berkabung! Wafatnya Mantan Wapres, Bendera Setengah Tiang 3 Hari
    Rabu, 4 Maret 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Tragis! Brimob Pelindas Ojol Divonis, Air Mata Tak Selamatkan Jabatan
    Nasional

    Tragis! Brimob Pelindas Ojol Divonis, Air Mata Tak Selamatkan Jabatan

    05-09-2025 - 08.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Tragis! Brimob Pelindas Ojol Divonis, Air Mata Tak Selamatkan Jabatan

    zonamerahnews – Kasus tragis yang menimpa Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob, memasuki babak baru. Dua anggota Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan menerima vonis atas tindakan mereka.

    Fakta-Fakta Sidang Etik yang Mencengangkan:

    Tragis! Brimob Pelindas Ojol Divonis, Air Mata Tak Selamatkan Jabatan
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id
    1. Pemecatan Tidak Hormat untuk Komandan: Kompol Cosmas Kaju Gae, selaku Komandan Batalyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Majelis Sidang KKEP menilai Cosmas tidak profesional dalam mengamankan aksi unjuk rasa yang berujung pada hilangnya nyawa Affan Kurniawan. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divisi Humas Polri menegaskan bahwa Cosmas melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 4 huruf B jo Pasal 5 ayat 1 huruf C jo Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022.

    2. Tangisan dan Pembelaan Diri yang Sia-Sia: Cosmas tak kuasa menahan air mata saat mendengar vonis pemecatan. Ia mengklaim tidak mengetahui bahwa rantis yang ditumpanginya telah melindas Affan Kurniawan. "Kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut. Setelah kejadian video viral, kami ketahui beberapa jam berikutnya melalui medsos," ujarnya dengan nada sedih. Cosmas bersikeras bahwa dirinya hanya menjalankan tugas pengamanan unjuk rasa dan tidak berniat mencelakai siapapun.

    3. Sopir Rantis Demosi 7 Tahun: Bripka Rohmat, sopir rantis maut tersebut, dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 7 tahun. Sama seperti Cosmas, Rohmat juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan diwajibkan meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada Polri. Rohmat sempat mencurahkan kondisi keluarganya, termasuk statusnya sebagai tulang punggung keluarga dengan seorang anak disabilitas dan anak yang sedang kuliah. Ia juga mengaku tidak berniat melindas Affan.

    Putusan ini menjadi sorotan tajam publik dan diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri agar lebih profesional dan berhati-hati dalam menjalankan tugas, terutama dalam pengamanan aksi unjuk rasa. Keadilan bagi Affan Kurniawan dan keluarganya menjadi prioritas utama dalam kasus ini.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Ayah Kandung di Surabaya Tega Cabuli Putri Sejak SD: 4 Tahun Neraka!

    04-03-2026 - 03.05

    Detik-detik Horor! Truk Gagal Rem Hantam 9 Kendaraan di Bawen

    03-03-2026 - 22.05

    Skandal Suap Hakim: Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara!

    03-03-2026 - 18.05

    03-03-2026 - 13.05

    Perang Timur Tengah Kian Panas, Nasib Ribuan Jemaah Umrah Indonesia Terancam!

    03-03-2026 - 08.05

    Terungkap! Jurus Pamungkas Kapolri Atasi Macet Pelabuhan 2026

    03-03-2026 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Ayah Kandung di Surabaya Tega Cabuli Putri Sejak SD: 4 Tahun Neraka!

    Nasional 04-03-2026 - 03.05

    zonamerahnews – Surabaya, seorang pria berinisial PJ (38) di Kecamatan Pakal, Surabaya, kini harus mempertanggungjawabkan…

    Detik-detik Horor! Truk Gagal Rem Hantam 9 Kendaraan di Bawen

    03-03-2026 - 22.05

    Skandal Suap Hakim: Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara!

    03-03-2026 - 18.05

    03-03-2026 - 13.05
    Our Picks

    Ayah Kandung di Surabaya Tega Cabuli Putri Sejak SD: 4 Tahun Neraka!

    04-03-2026 - 03.05

    Detik-detik Horor! Truk Gagal Rem Hantam 9 Kendaraan di Bawen

    03-03-2026 - 22.05

    Skandal Suap Hakim: Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara!

    03-03-2026 - 18.05

    03-03-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.