zonamerahnews – Polemik eksekusi terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), memasuki babak baru. Meskipun Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengklaim telah memerintahkan penangkapan Silfester, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan justru menyatakan belum menerima pengajuan pencekalan atas nama yang bersangkutan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada permintaan pencekalan dari aparat penegak hukum (APH) terkait Silfester Matutina. Hal senada juga diungkapkan oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. Berdasarkan data perlintasan yang ada, Yuldi memastikan bahwa Silfester masih berada di wilayah Indonesia.

"Tidak ada (pencekalan). Masih di Indonesia (Silfester)," ujar Yuldi, Kamis (4/9).
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terus berupaya mencari Silfester untuk segera dieksekusi. Kasus ini bermula dari laporan Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, pada tahun 2017 terkait orasi Silfester yang menuding JK menggunakan isu SARA dalam Pilkada DKI Jakarta.
Silfester divonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018, yang kemudian dikuatkan di tingkat banding. Bahkan, di tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, hingga kini putusan kasasi tersebut belum dieksekusi. Silfester sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun permohonan tersebut telah digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

