zonamerahnews – Jakarta – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan kuat melakukan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang melibatkan anak-anak. Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary menjelaskan bahwa Delpedro diduga keras telah melakukan ajakan provokatif yang memicu aksi anarkis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak-anak di bawah umur. "Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak," tegas Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9).

Lebih lanjut, Ade Ary memaparkan bahwa Delpedro diduga melakukan serangkaian tindak pidana, termasuk menghasut untuk melakukan tindak pidana, menyebarkan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong yang berpotensi menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, serta merekrut dan memperalat anak-anak tanpa perlindungan yang memadai.
Penyidik menjerat Delpedro dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 45 a ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE, dan Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
zonamerahnews – Dugaan tindak pidana ini, menurut keterangan pihak kepolisian, terjadi sejak tanggal 25 Agustus di sekitar Gedung DPR/MPR, kawasan Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat, serta beberapa wilayah lain di Jakarta. Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan motif di balik tindakan Delpedro.

