Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    16-03-2026 - 08.05

    Wajib Tahu! Jadwal Imsak dan Subuh Hari ke-26 Ramadan 1447 H

    16-03-2026 - 03.05

    Terungkap! Strategi Kapolri Atasi Macet Horor Gilimanuk-Ketapang

    15-03-2026 - 22.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Wajib Tahu! Jadwal Imsak dan Subuh Hari ke-26 Ramadan 1447 H
    • Terungkap! Strategi Kapolri Atasi Macet Horor Gilimanuk-Ketapang
    • Menu MBG Viral Disentil Pandji, SPPG Mojosongo Akui Lakukan Evaluasi!
    • Hati-hati Telat Sahur! Jadwal Imsak & Subuh 15 Maret 2026
    • Gawat! Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan, Kasus Pemerasan Terkuak
    Senin, 16 Maret 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Tragis! 7 Brimob Dipatsus Usai Lindas Ojol Hingga Tewas?
    Nasional

    Tragis! 7 Brimob Dipatsus Usai Lindas Ojol Hingga Tewas?

    30-08-2025 - 08.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Tragis! 7 Brimob Dipatsus Usai Lindas Ojol Hingga Tewas?

    zonamerahnews – Jakarta – Tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tragis yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (Ojol) bernama Affan Kurniawan, kini menghadapi sanksi tegas. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhadap mereka. Insiden ini terjadi saat demonstrasi pada 28 Agustus di Pejompongan, Jakarta, di mana kendaraan taktis Brimob melindas Affan.

    Irjen Abdul Karim, Kepala Divisi Propam Polri, mengungkapkan bahwa ketujuh anggota Brimob tersebut terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas Ka Gae.

    Tragis! 7 Brimob Dipatsus Usai Lindas Ojol Hingga Tewas?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Mulai hari ini, kami lakukan patsus di Divisi Propam selama 20 hari terhadap tujuh terduga pelanggar," tegas Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8).

    Saat ini, Propam Polri fokus pada penanganan masalah etik sebelum melimpahkan kasus ini ke ranah pidana. "Sesuai fungsi dan tugas saya adalah kode etik, jadi saya lebih fokus untuk menyelesaikan kode etik dulu, setelah itu konstruksinya perbuatan pidananya dimana nanti baru kita limpahkan, sesuai dengan fungsi apa yang menangani itu," jelas Abdul Karim.

    Affan tewas setelah dilindas rantis Brimob pada Kamis malam saat demonstrasi berujung bentrok di Pejompongan. Ironisnya, Affan tidak terlibat dalam aksi tersebut. Pria berusia 21 tahun itu sedang menyeberang jalan untuk mengantarkan pesanan makanan.

    Kematian Affan memicu kemarahan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya Brimob. Berbagai pihak, termasuk Presiden Indonesia Prabowo Subianto, turut angkat bicara. Prabowo menyampaikan kekecewaannya atas tindakan petugas yang berlebihan dan meminta penyelidikan menyeluruh terkait insiden tersebut. Ia juga menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga Affan dan mengunjungi rumah duka pada Jumat malam di Menteng, Jakarta. zonamerahnews.com akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    16-03-2026 - 08.05

    Wajib Tahu! Jadwal Imsak dan Subuh Hari ke-26 Ramadan 1447 H

    16-03-2026 - 03.05

    Terungkap! Strategi Kapolri Atasi Macet Horor Gilimanuk-Ketapang

    15-03-2026 - 22.05

    Menu MBG Viral Disentil Pandji, SPPG Mojosongo Akui Lakukan Evaluasi!

    15-03-2026 - 18.05

    15-03-2026 - 13.05

    15-03-2026 - 08.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Nasional 16-03-2026 - 08.05

    Jalur Mudik Tangerang-Merak Siaga! 3 Titik Ini Ancam Macet Parah! zonamerahnews – Tiga pasar tumpah…

    Wajib Tahu! Jadwal Imsak dan Subuh Hari ke-26 Ramadan 1447 H

    16-03-2026 - 03.05

    Terungkap! Strategi Kapolri Atasi Macet Horor Gilimanuk-Ketapang

    15-03-2026 - 22.05

    Menu MBG Viral Disentil Pandji, SPPG Mojosongo Akui Lakukan Evaluasi!

    15-03-2026 - 18.05
    Our Picks

    16-03-2026 - 08.05

    Wajib Tahu! Jadwal Imsak dan Subuh Hari ke-26 Ramadan 1447 H

    16-03-2026 - 03.05

    Terungkap! Strategi Kapolri Atasi Macet Horor Gilimanuk-Ketapang

    15-03-2026 - 22.05

    Menu MBG Viral Disentil Pandji, SPPG Mojosongo Akui Lakukan Evaluasi!

    15-03-2026 - 18.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.