zonamerahnews – Jakarta – Tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tragis yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (Ojol) bernama Affan Kurniawan, kini menghadapi sanksi tegas. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhadap mereka. Insiden ini terjadi saat demonstrasi pada 28 Agustus di Pejompongan, Jakarta, di mana kendaraan taktis Brimob melindas Affan.
Irjen Abdul Karim, Kepala Divisi Propam Polri, mengungkapkan bahwa ketujuh anggota Brimob tersebut terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas Ka Gae.

"Mulai hari ini, kami lakukan patsus di Divisi Propam selama 20 hari terhadap tujuh terduga pelanggar," tegas Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8).
Saat ini, Propam Polri fokus pada penanganan masalah etik sebelum melimpahkan kasus ini ke ranah pidana. "Sesuai fungsi dan tugas saya adalah kode etik, jadi saya lebih fokus untuk menyelesaikan kode etik dulu, setelah itu konstruksinya perbuatan pidananya dimana nanti baru kita limpahkan, sesuai dengan fungsi apa yang menangani itu," jelas Abdul Karim.
Affan tewas setelah dilindas rantis Brimob pada Kamis malam saat demonstrasi berujung bentrok di Pejompongan. Ironisnya, Affan tidak terlibat dalam aksi tersebut. Pria berusia 21 tahun itu sedang menyeberang jalan untuk mengantarkan pesanan makanan.
Kematian Affan memicu kemarahan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya Brimob. Berbagai pihak, termasuk Presiden Indonesia Prabowo Subianto, turut angkat bicara. Prabowo menyampaikan kekecewaannya atas tindakan petugas yang berlebihan dan meminta penyelidikan menyeluruh terkait insiden tersebut. Ia juga menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga Affan dan mengunjungi rumah duka pada Jumat malam di Menteng, Jakarta. zonamerahnews.com akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

