Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Syarat Capres Dua Fraksi Guncang Politik Nasional

    20-09-2026 - 22.35

    Terungkap Bukan Intel Ini Identitas Korban KKB

    20-09-2026 - 22.05

    Prabowo Bongkar Profesor Dukung Asing

    19-09-2026 - 13.35
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Syarat Capres Dua Fraksi Guncang Politik Nasional
    • Terungkap Bukan Intel Ini Identitas Korban KKB
    • Prabowo Bongkar Profesor Dukung Asing
    • Prabowo Guncang Gontor Bela Palestina Dapat Keffiyeh
    • Gajah Sumatera Terancam Bahaya Petugas Siaga
    • Darurat Satwa Liar Karhutla BKSDA Diminta Bertindak
    • Intip Resep Ampuh Prabowo Jaga Kebugaran
    • Skandal ASN Bandung Sulap Rumah Jadi Ladang Ganja
    Senin, 21 September 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - KPK Garuk Lagi! 4 Tersangka Pemerasan TKA Dicokok
    Nasional

    KPK Garuk Lagi! 4 Tersangka Pemerasan TKA Dicokok

    24-07-2025 - 18.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    KPK Garuk Lagi! 4 Tersangka Pemerasan TKA Dicokok

    zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan RI. Penahanan ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan kasus yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.

    Adapun keempat tersangka yang ditahan adalah Gatot Widiartono, yang pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK), serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan.

    KPK Garuk Lagi! 4 Tersangka Pemerasan TKA Dicokok
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "KPK melakukan penahanan kepada 4 tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7).

    Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka lain dalam kasus yang sama, termasuk Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono, Direktur PPTKA 2019-2024 Haryanto, Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono, dan Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 Devi Angraeni.

    Berdasarkan hasil penyidikan, selama periode 2019-2024, para tersangka dan pegawai Direktorat PPTKA diduga menerima uang suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp53,7 miliar. Gatot Widiartono diduga menerima Rp6,3 miliar, Putri Citra Wahyoe Rp13,9 miliar, Jamal Shodiqin Rp1,1 miliar, dan Alfa Eshad Rp1,8 miliar.

    KPK terus melakukan penelusuran aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sejumlah pihak, termasuk para tersangka, telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,61 miliar.

    Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jabodetabek dan Jawa Timur, termasuk kantor Kementerian Ketenagakerjaan, rumah para tersangka, rumah pihak terkait, dan kantor agen pengurusan TKA. KPK juga telah menyita 14 unit kendaraan, terdiri dari 11 mobil dan tiga sepeda motor, serta bidang tanah dan bangunan milik para tersangka.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    KPK mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pemberantasan korupsi dan berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Syarat Capres Dua Fraksi Guncang Politik Nasional

    20-09-2026 - 22.35

    Terungkap Bukan Intel Ini Identitas Korban KKB

    20-09-2026 - 22.05

    Prabowo Bongkar Profesor Dukung Asing

    19-09-2026 - 13.35

    Prabowo Guncang Gontor Bela Palestina Dapat Keffiyeh

    19-09-2026 - 13.05

    Gajah Sumatera Terancam Bahaya Petugas Siaga

    19-09-2026 - 08.35

    Darurat Satwa Liar Karhutla BKSDA Diminta Bertindak

    19-09-2026 - 08.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Syarat Capres Dua Fraksi Guncang Politik Nasional

    Nasional 20-09-2026 - 22.35

    zonamerahnews.com – Dunia politik Indonesia kembali dihebohkan dengan sebuah gagasan menarik terkait syarat pencalonan presiden.…

    Terungkap Bukan Intel Ini Identitas Korban KKB

    20-09-2026 - 22.05

    Prabowo Bongkar Profesor Dukung Asing

    19-09-2026 - 13.35

    Prabowo Guncang Gontor Bela Palestina Dapat Keffiyeh

    19-09-2026 - 13.05
    Our Picks

    Syarat Capres Dua Fraksi Guncang Politik Nasional

    20-09-2026 - 22.35

    Terungkap Bukan Intel Ini Identitas Korban KKB

    20-09-2026 - 22.05

    Prabowo Bongkar Profesor Dukung Asing

    19-09-2026 - 13.35

    Prabowo Guncang Gontor Bela Palestina Dapat Keffiyeh

    19-09-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.