Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    AHY Titip Salam Rahasia Buat Megawati

    09-09-2026 - 22.05

    MTQ Jateng Siap Guyur Ekonomi Triliunan Rupiah

    09-09-2026 - 18.05

    AHY Buka Kartu 2029 Siapa Lawan

    09-09-2026 - 16.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • AHY Titip Salam Rahasia Buat Megawati
    • MTQ Jateng Siap Guyur Ekonomi Triliunan Rupiah
    • AHY Buka Kartu 2029 Siapa Lawan
    • Nekat Terobos Semeru Saat Mencekam Satu Hilang
    • Detik Detik Lewotolok Muntahkan Ancaman Nyata
    • Misteri 7 Jurnalis Hilang di Gunung Krakatau
    • Skandal Guru Jombang Diduga Perkosa Siswi 13 Kali
    • Dana Otsus Papua Terancam Mandek Ini Sebabnya
    Rabu, 9 September 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - KPK Garuk Lagi! 4 Tersangka Pemerasan TKA Dicokok
    Nasional

    KPK Garuk Lagi! 4 Tersangka Pemerasan TKA Dicokok

    24-07-2025 - 18.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    KPK Garuk Lagi! 4 Tersangka Pemerasan TKA Dicokok

    zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan RI. Penahanan ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan kasus yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.

    Adapun keempat tersangka yang ditahan adalah Gatot Widiartono, yang pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK), serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan.

    KPK Garuk Lagi! 4 Tersangka Pemerasan TKA Dicokok
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "KPK melakukan penahanan kepada 4 tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7).

    Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka lain dalam kasus yang sama, termasuk Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono, Direktur PPTKA 2019-2024 Haryanto, Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono, dan Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 Devi Angraeni.

    Berdasarkan hasil penyidikan, selama periode 2019-2024, para tersangka dan pegawai Direktorat PPTKA diduga menerima uang suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp53,7 miliar. Gatot Widiartono diduga menerima Rp6,3 miliar, Putri Citra Wahyoe Rp13,9 miliar, Jamal Shodiqin Rp1,1 miliar, dan Alfa Eshad Rp1,8 miliar.

    KPK terus melakukan penelusuran aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sejumlah pihak, termasuk para tersangka, telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,61 miliar.

    Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jabodetabek dan Jawa Timur, termasuk kantor Kementerian Ketenagakerjaan, rumah para tersangka, rumah pihak terkait, dan kantor agen pengurusan TKA. KPK juga telah menyita 14 unit kendaraan, terdiri dari 11 mobil dan tiga sepeda motor, serta bidang tanah dan bangunan milik para tersangka.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    KPK mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pemberantasan korupsi dan berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    AHY Titip Salam Rahasia Buat Megawati

    09-09-2026 - 22.05

    MTQ Jateng Siap Guyur Ekonomi Triliunan Rupiah

    09-09-2026 - 18.05

    AHY Buka Kartu 2029 Siapa Lawan

    09-09-2026 - 16.05

    Nekat Terobos Semeru Saat Mencekam Satu Hilang

    09-09-2026 - 13.05

    Detik Detik Lewotolok Muntahkan Ancaman Nyata

    09-09-2026 - 08.05

    Misteri 7 Jurnalis Hilang di Gunung Krakatau

    09-09-2026 - 06.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    AHY Titip Salam Rahasia Buat Megawati

    Nasional 09-09-2026 - 22.05

    zonamerahnews.com – Sebuah momen tak terduga terjadi dalam perayaan akbar ulang tahun ke-25 Partai Demokrat.…

    MTQ Jateng Siap Guyur Ekonomi Triliunan Rupiah

    09-09-2026 - 18.05

    AHY Buka Kartu 2029 Siapa Lawan

    09-09-2026 - 16.05

    Nekat Terobos Semeru Saat Mencekam Satu Hilang

    09-09-2026 - 13.05
    Our Picks

    AHY Titip Salam Rahasia Buat Megawati

    09-09-2026 - 22.05

    MTQ Jateng Siap Guyur Ekonomi Triliunan Rupiah

    09-09-2026 - 18.05

    AHY Buka Kartu 2029 Siapa Lawan

    09-09-2026 - 16.05

    Nekat Terobos Semeru Saat Mencekam Satu Hilang

    09-09-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.