zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan RI. Penahanan ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan kasus yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Adapun keempat tersangka yang ditahan adalah Gatot Widiartono, yang pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK), serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan.

"KPK melakukan penahanan kepada 4 tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7).
Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka lain dalam kasus yang sama, termasuk Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono, Direktur PPTKA 2019-2024 Haryanto, Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono, dan Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 Devi Angraeni.
Berdasarkan hasil penyidikan, selama periode 2019-2024, para tersangka dan pegawai Direktorat PPTKA diduga menerima uang suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp53,7 miliar. Gatot Widiartono diduga menerima Rp6,3 miliar, Putri Citra Wahyoe Rp13,9 miliar, Jamal Shodiqin Rp1,1 miliar, dan Alfa Eshad Rp1,8 miliar.
KPK terus melakukan penelusuran aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sejumlah pihak, termasuk para tersangka, telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,61 miliar.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jabodetabek dan Jawa Timur, termasuk kantor Kementerian Ketenagakerjaan, rumah para tersangka, rumah pihak terkait, dan kantor agen pengurusan TKA. KPK juga telah menyita 14 unit kendaraan, terdiri dari 11 mobil dan tiga sepeda motor, serta bidang tanah dan bangunan milik para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pemberantasan korupsi dan berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

