zonamerahnews – Gelombang kekhawatiran publik terhadap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) semakin menguat. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) secara resmi menyerahkan naskah tandingan berisi poin-poin krusial yang dianggap bermasalah dalam RKUHAP versi pemerintah dan DPR. Penyerahan ini dilakukan dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Senin (21/7), menandai babak baru dalam pembahasan RKUHAP yang kontroversial.
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, mengungkapkan bahwa naskah tandingan ini merupakan wujud keseriusan pihaknya dalam mengawal penyusunan RKUHAP. YLBHI mengidentifikasi setidaknya 25 masalah signifikan yang terbagi dalam lima klaster utama. Isu-isu tersebut mencakup pencegahan penyiksaan dan kekerasan, keadilan restoratif, hingga persoalan praperadilan yang dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia.

"Kami tidak hanya memberikan catatan, tetapi juga solusi konkret. Draf alternatif ini adalah upaya kami untuk memastikan RKUHAP benar-benar berpihak pada keadilan dan perlindungan hak-hak warga negara," tegas Isnur di hadapan anggota Komisi III DPR.
Lebih lanjut, Isnur menyatakan bahwa YLBHI akan terus memantau secara ketat proses pembahasan RKUHAP di parlemen. Pihaknya berharap, DPR dapat mempertimbangkan secara serius masukan dari masyarakat sipil demi menghasilkan RKUHAP yang berkualitas dan berkeadilan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pembahasan RKUHAP masih memiliki waktu yang cukup. Ia belum dapat memastikan apakah revisi ini akan disahkan pada masa sidang mendatang. "Semua masukan akan kami tampung dan pertimbangkan dengan seksama. Kami terbuka terhadap dialog dan kritik konstruktif," ujarnya.
Penyerahan naskah tandingan oleh YLBHI ini menjadi sinyal kuat bahwa RKUHAP masih memerlukan pembahasan yang mendalam dan partisipatif. Akankah DPR mengakomodasi masukan dari masyarakat sipil? Zonamerahnews.com akan terus mengawal perkembangan isu ini.

