zonamerahnews – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan dukungan penuh terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah digodok di Komisi III DPR RI. Dukungan ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (21/7), dengan alasan perlunya perlindungan terhadap martabat pengacara.
Hotman menyoroti posisi pengacara yang seringkali terpinggirkan saat mendampingi klien dalam pemeriksaan oleh penyidik. Ia mencontohkan situasi di mana pengacara hanya bisa "duduk seperti patung" tanpa peran aktif. "Selama ini kita antar klien ke KPK, kita disuruh duduk kayak patung di bawah. Itu sangat tidak ada harga diri pengacara," tegas Hotman. Ia menambahkan, idealnya pengacara memiliki posisi yang lebih setara dan dihargai dalam proses hukum.

Pengacara yang dikenal sering membela masyarakat kecil ini juga mengusulkan agar kuasa hukum dilibatkan secara aktif dalam seluruh proses penyelidikan, mulai dari gelar perkara, rekonstruksi, hingga autopsi. Menurutnya, kehadiran pengacara dalam setiap tahapan tersebut akan menjamin proses hukum yang lebih adil dan transparan. "Sebaiknya dalam semua gelar perkara, dalam rekonstruksi, dalam autopsi, semuanya, pengacara dikasih hak untuk ikut dengan atau bantuan profesional itu akan lebih fair, terutama saat gelar perkara itu sangat perlu," ujarnya.
Lebih lanjut, Hotman menyoroti perlunya penyempurnaan aturan praperadilan dalam RKUHAP. Ia menilai bahwa naskah RKUHAP saat ini masih terlalu umum dan hanya mengatur praperadilan terkait penahanan. Hotman mengusulkan agar RKUHAP mengatur secara detail hak-hak tersangka yang dilanggar sebagai syarat untuk mengajukan praperadilan. Klausul ini, menurutnya, akan sangat membantu masyarakat miskin yang seringkali menjadi korban pelanggaran hak asasi dalam proses hukum.
"Harusnya ada pasal yang jelas-jelas mengatakan bahwa salah satu alasan untuk mengajukan praperadilan, adalah apabila hak tersangka, saksi sesuai dengan perundang-undangan dilanggar, dan pelanggaran HAM, berhak mengajukan praperadilan. Itu akan sangat membantu untuk rakyat miskin terutama," pungkas Hotman. Dukungan Hotman terhadap RKUHAP ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi perbaikan sistem hukum pidana di Indonesia, khususnya dalam menjamin hak-hak tersangka dan meningkatkan peran serta pengacara dalam proses peradilan.

