zonamerahnews – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis ini terkait kasus korupsi impor gula yang menyeret namanya. Tak hanya hukuman kurungan, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pada hari Jumat (18/7) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Meskipun terbukti bersalah, Tom Lembong tidak dikenakan uang pengganti karena hakim menilai ia tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kasus impor gula ini. Majelis hakim sepakat dengan pertimbangan jaksa terkait kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus ini.
Dalam pertimbangannya, hakim juga mengesampingkan keterangan dari mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang sebelumnya dibacakan oleh jaksa dalam persidangan. Hakim menilai alasan ketidakhadiran Rini karena agenda keluarga di Jawa tidak sah.
Beberapa hal yang memberatkan vonis Tom Lembong adalah sikapnya saat menjabat sebagai menteri perdagangan yang dinilai lebih mengedepankan ekonomi kapitalis daripada Pancasila. Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain Tom Lembong belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, tidak menerima keuntungan pribadi, dan selalu bersikap sopan selama proses hukum berlangsung.
Vonis yang dijatuhkan kepada Tom Lembong ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara di Indonesia.

