Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gerindra Pasang Badan Bela Gibran Soal Duit Mahasiswa

    25-06-2026 - 06.06

    Pernyataan AHY Bikin Deddy PDIP Kebakaran Jenggot

    25-06-2026 - 03.06

    Bea Cukai Geger Polri Sita Bukti Impor HP Ilegal

    24-06-2026 - 22.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Gerindra Pasang Badan Bela Gibran Soal Duit Mahasiswa
    • Pernyataan AHY Bikin Deddy PDIP Kebakaran Jenggot
    • Bea Cukai Geger Polri Sita Bukti Impor HP Ilegal
    • Buron 30 Tahun Harta Triliunan Masih Dikejar
    • Polisi Serbu Bea Cukai Juanda Sidoarjo Ada Apa
    • Prabowo Bongkar Peran Unik TNI Polri di Sektor Pangan
    • Kengerian 3 Tahun Kekasih Disiksa Buta Bibir Hancur
    • Gawat Anggaran Imunisasi Dipangkas Rp1 Triliun
    Kamis, 25 Juni 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Tom Lembong Divonis! Denda Ratusan Juta Menanti
    Nasional

    Tom Lembong Divonis! Denda Ratusan Juta Menanti

    18-07-2025 - 18.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Tom Lembong Divonis! Denda Ratusan Juta Menanti

    zonamerahnews – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis ini terkait kasus korupsi impor gula yang menyeret namanya. Tak hanya hukuman kurungan, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

    Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pada hari Jumat (18/7) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

     Tom Lembong Divonis! Denda Ratusan Juta Menanti
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Meskipun terbukti bersalah, Tom Lembong tidak dikenakan uang pengganti karena hakim menilai ia tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kasus impor gula ini. Majelis hakim sepakat dengan pertimbangan jaksa terkait kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus ini.

    Dalam pertimbangannya, hakim juga mengesampingkan keterangan dari mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang sebelumnya dibacakan oleh jaksa dalam persidangan. Hakim menilai alasan ketidakhadiran Rini karena agenda keluarga di Jawa tidak sah.

    Beberapa hal yang memberatkan vonis Tom Lembong adalah sikapnya saat menjabat sebagai menteri perdagangan yang dinilai lebih mengedepankan ekonomi kapitalis daripada Pancasila. Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain Tom Lembong belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, tidak menerima keuntungan pribadi, dan selalu bersikap sopan selama proses hukum berlangsung.

    Vonis yang dijatuhkan kepada Tom Lembong ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara di Indonesia.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Gerindra Pasang Badan Bela Gibran Soal Duit Mahasiswa

    25-06-2026 - 06.06

    Pernyataan AHY Bikin Deddy PDIP Kebakaran Jenggot

    25-06-2026 - 03.06

    Bea Cukai Geger Polri Sita Bukti Impor HP Ilegal

    24-06-2026 - 22.05

    Buron 30 Tahun Harta Triliunan Masih Dikejar

    24-06-2026 - 18.06

    Polisi Serbu Bea Cukai Juanda Sidoarjo Ada Apa

    24-06-2026 - 16.06

    Prabowo Bongkar Peran Unik TNI Polri di Sektor Pangan

    24-06-2026 - 13.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Gerindra Pasang Badan Bela Gibran Soal Duit Mahasiswa

    Nasional 25-06-2026 - 06.06

    zonamerahnews.com – Kontroversi seputar pengakuan seorang mahasiswa Universitas Bung Karno UBK yang mengaku menerima uang…

    Pernyataan AHY Bikin Deddy PDIP Kebakaran Jenggot

    25-06-2026 - 03.06

    Bea Cukai Geger Polri Sita Bukti Impor HP Ilegal

    24-06-2026 - 22.05

    Buron 30 Tahun Harta Triliunan Masih Dikejar

    24-06-2026 - 18.06
    Our Picks

    Gerindra Pasang Badan Bela Gibran Soal Duit Mahasiswa

    25-06-2026 - 06.06

    Pernyataan AHY Bikin Deddy PDIP Kebakaran Jenggot

    25-06-2026 - 03.06

    Bea Cukai Geger Polri Sita Bukti Impor HP Ilegal

    24-06-2026 - 22.05

    Buron 30 Tahun Harta Triliunan Masih Dikejar

    24-06-2026 - 18.06
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.