zonamerahnews – Aksi pelecehan seksual kembali terjadi di transportasi umum. Seorang pria paruh baya berinisial IM (50) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindakan cabul terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di dalam pesawat Citilink dengan rute penerbangan Denpasar menuju Jakarta.
zonamerahnews – Insiden memalukan ini terjadi pada Senin (14/7) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban yang duduk bersama bibinya, mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku yang duduk di sampingnya. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban hendak berswafoto di dekat jendela pesawat dan meminta izin kepada pelaku.

zonamerahnews – "Saat korban hendak makan, terlapor secara tiba-tiba membukakan sendok plastik milik korban dengan cara menggigitnya. Kemudian, saat mengembalikan sendok tersebut, terlapor dengan sengaja meletakkan tangannya di atas paha korban," ungkap Kombes Ronald pada Rabu (16/7).
zonamerahnews – Korban yang terkejut, langsung mengisyaratkan kejadian tersebut kepada bibinya. Namun, sang bibi belum sepenuhnya memahami situasi yang terjadi. Setelah lampu tanda mengenakan sabuk pengaman dimatikan, korban langsung bergegas ke toilet di bagian belakang pesawat dan menangis.
zonamerahnews – Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan tindakan tersebut adalah karena merasa tertarik dengan korban. "Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, pelaku mengakui tertarik pada korban, sehingga nekat melakukan dugaan tindak pidana tersebut," jelas Kompol Yandri.
zonamerahnews – Pihak kepolisian telah bekerja sama dengan psikolog untuk melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban. "Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban mengalami trauma akibat kejadian ini," imbuh Kompol Yandri.
zonamerahnews – Saat ini, pelaku IM telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf (A) dan atau Huruf (C) Jo Pasal 15 Huruf (G) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 290 ayat 2e KUHPidana dan atau UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan saling menjaga di ruang publik.

