zonamerahnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop untuk pendidikan senilai Rp9,3 triliun. Pengumuman ini menjadi babak baru dalam pengusutan mega proyek yang sempat menjadi sorotan publik.
Keempat tersangka tersebut terdiri dari dua mantan direktur di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), seorang staf khusus, serta seorang konsultan. Identitas lengkap para tersangka masih belum diumumkan secara resmi oleh Kejagung, namun penetapan ini mengindikasikan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi dalam proses pengadaan.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan mark-up harga dan ketidaksesuaian spesifikasi laptop yang diadakan. Proyek yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui penyediaan fasilitas yang memadai, justru diduga menjadi lahan korupsi oknum-oknum tertentu.
Penetapan tersangka ini menjadi angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan. Kejagung diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. Publik menanti perkembangan selanjutnya dari kasus ini, dengan harapan agar dana pendidikan dapat digunakan secara efektif dan transparan demi kemajuan bangsa.

