zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes keras terhadap draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang mengatur pembatasan pencekalan ke luar negeri hanya untuk tersangka. KPK menilai aturan ini dapat menghambat upaya pemberantasan korupsi karena selama ini lembaga antirasuah tersebut juga kerap melakukan pencekalan terhadap saksi dan pihak-pihak terkait lainnya.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, keberadaan saksi dan pihak terkait di dalam negeri sangat krusial dalam proses penyidikan. Pencekalan dinilai penting agar mereka tetap berada di Indonesia dan dapat segera dipanggil untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan. "Esensi dari cekal itu adalah kebutuhan atau keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap di dalam negeri sehingga ketika dilakukan proses-proses penyidikan dapat dilakukan lebih efektif," tegas Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (15/7).

Budi menambahkan, saat ini KPK tengah melakukan kajian mendalam terhadap draf RKUHAP tersebut. Hasil kajian ini nantinya akan diserahkan kepada pemerintah dan DPR sebagai bahan pertimbangan. KPK juga melibatkan para pakar hukum untuk memberikan masukan dan pengayaan terhadap kajian tersebut.
Pasal 133 dalam Bagian Kesembilan Draf RKUHAP mengatur secara rinci mengenai larangan bagi tersangka untuk bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia. Sementara itu, Undang-undang KPK memberikan kewenangan kepada lembaga antirasuah untuk memerintahkan instansi terkait melarang seseorang bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan dua poin keberatan lainnya terkait RKUHAP, yaitu mengenai penyelidikan dan penyadapan. KPK khawatir RKUHAP yang disepakati DPR dan pemerintah akan mereduksi kewenangan penyelidik dan membatasi penyadapan hanya pada tahap penyidikan dengan izin pengadilan daerah setempat. Padahal, selama ini KPK melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat.
KPK berharap pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan masukan-masukan yang diberikan agar RKUHAP tidak melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

