Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    FIX! Idul Adha 2026 Diputuskan Kemenag Hari Ini, Catat Tanggalnya!

    17-05-2026 - 08.05

    17-05-2026 - 03.05

    16-05-2026 - 03.05
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Trending
    • FIX! Idul Adha 2026 Diputuskan Kemenag Hari Ini, Catat Tanggalnya!
    • Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!
    • Geger! Kekayaan Gelap Keluarga Bandar Narkoba Rp15,3 M Disita!
    • Suami Bupati Fadia Arafiq Diperiksa KPK: Misteri Aliran Uang PT RNB Terkuak?
    Minggu, 17 Mei 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - KPK Geram! RKUHAP Pangkas Kewenangan Cegah Saksi Korupsi?
    Nasional

    KPK Geram! RKUHAP Pangkas Kewenangan Cegah Saksi Korupsi?

    15-07-2025 - 22.052 Mins Read
    FacebookTwitterPinterestLinkedInTumblrRedditTelegramEmail
    KPK Geram! RKUHAP Pangkas Kewenangan Cegah Saksi Korupsi?

    zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes keras terhadap draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang mengatur pembatasan pencekalan ke luar negeri hanya untuk tersangka. KPK menilai aturan ini dapat menghambat upaya pemberantasan korupsi karena selama ini lembaga antirasuah tersebut juga kerap melakukan pencekalan terhadap saksi dan pihak-pihak terkait lainnya.

    Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, keberadaan saksi dan pihak terkait di dalam negeri sangat krusial dalam proses penyidikan. Pencekalan dinilai penting agar mereka tetap berada di Indonesia dan dapat segera dipanggil untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan. "Esensi dari cekal itu adalah kebutuhan atau keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap di dalam negeri sehingga ketika dilakukan proses-proses penyidikan dapat dilakukan lebih efektif," tegas Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (15/7).

    KPK Geram! RKUHAP Pangkas Kewenangan Cegah Saksi Korupsi?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Budi menambahkan, saat ini KPK tengah melakukan kajian mendalam terhadap draf RKUHAP tersebut. Hasil kajian ini nantinya akan diserahkan kepada pemerintah dan DPR sebagai bahan pertimbangan. KPK juga melibatkan para pakar hukum untuk memberikan masukan dan pengayaan terhadap kajian tersebut.

    Pasal 133 dalam Bagian Kesembilan Draf RKUHAP mengatur secara rinci mengenai larangan bagi tersangka untuk bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia. Sementara itu, Undang-undang KPK memberikan kewenangan kepada lembaga antirasuah untuk memerintahkan instansi terkait melarang seseorang bepergian ke luar negeri.

    Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan dua poin keberatan lainnya terkait RKUHAP, yaitu mengenai penyelidikan dan penyadapan. KPK khawatir RKUHAP yang disepakati DPR dan pemerintah akan mereduksi kewenangan penyelidik dan membatasi penyadapan hanya pada tahap penyidikan dengan izin pengadilan daerah setempat. Padahal, selama ini KPK melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat.

    KPK berharap pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan masukan-masukan yang diberikan agar RKUHAP tidak melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Follow on Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

      jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

      Related Posts

      FIX! Idul Adha 2026 Diputuskan Kemenag Hari Ini, Catat Tanggalnya!

      17-05-2026 - 08.05

      17-05-2026 - 03.05

      16-05-2026 - 03.05

      30-04-2026 - 22.07

      Rp 2,18 Triliun Raib! Eks Anak Buah Nadiem Divonis Kasus Chromebook!

      30-04-2026 - 18.05

      30-04-2026 - 13.05
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Don't Miss

      FIX! Idul Adha 2026 Diputuskan Kemenag Hari Ini, Catat Tanggalnya!

      Nasional17-05-2026 - 08.05

      zonamerahnews – Antusiasme umat Muslim di seluruh Indonesia memuncak hari ini, Minggu (17/5/2026), untuk menantikan…

      17-05-2026 - 03.05

      16-05-2026 - 03.05

      30-04-2026 - 22.07
      Our Picks

      FIX! Idul Adha 2026 Diputuskan Kemenag Hari Ini, Catat Tanggalnya!

      17-05-2026 - 08.05

      17-05-2026 - 03.05

      16-05-2026 - 03.05

      30-04-2026 - 22.07
      zonamerahnews
      • Home
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Redaksi
      • Tentang Kami
      © 2026 ZONAMERAHNEWS

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.