zonamerahnews – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang guru agama berinisial SP (65) di Boyolali, Jawa Tengah, tega merantai dan menyiksa empat anak didiknya yang masih berusia 6 hingga 14 tahun. Peristiwa ini terungkap setelah salah seorang korban kedapatan mencuri kotak amal masjid.
Awal Mula Terungkapnya Kasus

Pencurian kotak amal oleh MAF (11), salah satu korban, menjadi titik terang kasus ini. Warga curiga melihat gerak-gerik MAF yang kebingungan membuka kotak amal tersebut. Setelah diinterogasi, MAF mengaku mencuri untuk membeli makan karena sudah sebulan tidak makan nasi. Warga kemudian menindaklanjuti pengakuan MAF dan menemukan tiga anak lainnya, VMR (6), SAW (14), dan IAR (11), dalam kondisi mengenaskan di rumah SP.
Korban Dipukuli dan Diancam
Kepala Desa Mojo, Bagus Muhammad Muksin, mengungkapkan bahwa keempat korban awalnya enggan bercerita karena takut diancam oleh SP. Namun, setelah diyakinkan, mereka mengaku sering dipukuli menggunakan kayu atau besi. Luka memar juga ditemukan di tubuh para korban saat diperiksa oleh bidan desa.
Modus Terselubung: Belajar Mengaji Berujung Penyiksaan
SP diketahui memiliki izin untuk menampung anak-anak tersebut dengan dalih untuk belajar mengaji. Namun, kenyataannya, mereka justru disiksa dan dibiarkan kelaparan. Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, membenarkan bahwa orang tua korban menitipkan anak-anak mereka kepada SP karena dikenal sebagai tokoh agama yang cukup disegani di wilayah tersebut.
Pelaku Dikenal Tertutup
Warga sekitar mengenal SP sebagai sosok yang tertutup dan jarang bersosialisasi. Ia tidak pernah mengikuti kegiatan kemasyarakatan dan cenderung mengisolasi diri.
Pendampingan Psikologis untuk Korban
Saat ini, keempat korban mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Boyolali. Upaya ini dilakukan untuk memulihkan kondisi psikologis anak-anak yang mengalami trauma akibat kekerasan yang mereka alami.
Tempat Penampungan Ilegal
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, mengungkapkan bahwa tempat tinggal SP merupakan tempat penampungan anak yatim piatu yang tidak memiliki izin resmi dan luput dari pengawasan masyarakat. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa rantai, kunci gembok, dan besi antena dari lokasi kejadian.
SP kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

