Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ledakan SMA 72: Mensos Imbau Tak Berspekulasi Soal Motif Pelaku!

    09-11-2025 - 18.05

    Tangis Pecah! Pemakaman Reno, Demonstran yang Ditemukan Jadi Kerangka

    09-11-2025 - 13.05

    Antasari Azhar Wafat: Keluarga Ungkap Permintaan Terakhir yang Menyentuh Hati!

    09-11-2025 - 08.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Ledakan SMA 72: Mensos Imbau Tak Berspekulasi Soal Motif Pelaku!
    • Tangis Pecah! Pemakaman Reno, Demonstran yang Ditemukan Jadi Kerangka
    • Antasari Azhar Wafat: Keluarga Ungkap Permintaan Terakhir yang Menyentuh Hati!
    • Bupati Ponorogo Jadi Tersangka! KPK Ungkap 3 Dosa Suap
    • Tragedi Arung Jeram! 2 Mahasiswa Hilang Ditelan Arus Deras Indramayu
    • Prabowo Gebrak! Bentuk Komite Reformasi Polri, Jimly Nakhoda!
    • Tragis! Gedung Sekolah Rp2,54 Miliar Rata dengan Tanah
    • Ledakan SMA 72: Prabowo Perintah Utamakan Korban!
    Minggu, 9 November 2025
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Guru Agama di Boyolali Rantai & Siksa 4 Anak? Ini Faktanya!
    Nasional

    Guru Agama di Boyolali Rantai & Siksa 4 Anak? Ini Faktanya!

    15-07-2025 - 18.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Guru Agama di Boyolali Rantai & Siksa 4 Anak? Ini Faktanya!

    zonamerahnews – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang guru agama berinisial SP (65) di Boyolali, Jawa Tengah, tega merantai dan menyiksa empat anak didiknya yang masih berusia 6 hingga 14 tahun. Peristiwa ini terungkap setelah salah seorang korban kedapatan mencuri kotak amal masjid.

    Awal Mula Terungkapnya Kasus

    Guru Agama di Boyolali Rantai & Siksa 4 Anak? Ini Faktanya!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Pencurian kotak amal oleh MAF (11), salah satu korban, menjadi titik terang kasus ini. Warga curiga melihat gerak-gerik MAF yang kebingungan membuka kotak amal tersebut. Setelah diinterogasi, MAF mengaku mencuri untuk membeli makan karena sudah sebulan tidak makan nasi. Warga kemudian menindaklanjuti pengakuan MAF dan menemukan tiga anak lainnya, VMR (6), SAW (14), dan IAR (11), dalam kondisi mengenaskan di rumah SP.

    Korban Dipukuli dan Diancam

    Kepala Desa Mojo, Bagus Muhammad Muksin, mengungkapkan bahwa keempat korban awalnya enggan bercerita karena takut diancam oleh SP. Namun, setelah diyakinkan, mereka mengaku sering dipukuli menggunakan kayu atau besi. Luka memar juga ditemukan di tubuh para korban saat diperiksa oleh bidan desa.

    Modus Terselubung: Belajar Mengaji Berujung Penyiksaan

    SP diketahui memiliki izin untuk menampung anak-anak tersebut dengan dalih untuk belajar mengaji. Namun, kenyataannya, mereka justru disiksa dan dibiarkan kelaparan. Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, membenarkan bahwa orang tua korban menitipkan anak-anak mereka kepada SP karena dikenal sebagai tokoh agama yang cukup disegani di wilayah tersebut.

    Pelaku Dikenal Tertutup

    Warga sekitar mengenal SP sebagai sosok yang tertutup dan jarang bersosialisasi. Ia tidak pernah mengikuti kegiatan kemasyarakatan dan cenderung mengisolasi diri.

    Pendampingan Psikologis untuk Korban

    Saat ini, keempat korban mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Boyolali. Upaya ini dilakukan untuk memulihkan kondisi psikologis anak-anak yang mengalami trauma akibat kekerasan yang mereka alami.

    Tempat Penampungan Ilegal

    Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, mengungkapkan bahwa tempat tinggal SP merupakan tempat penampungan anak yatim piatu yang tidak memiliki izin resmi dan luput dari pengawasan masyarakat. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa rantai, kunci gembok, dan besi antena dari lokasi kejadian.

    SP kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Ledakan SMA 72: Mensos Imbau Tak Berspekulasi Soal Motif Pelaku!

    09-11-2025 - 18.05

    Tangis Pecah! Pemakaman Reno, Demonstran yang Ditemukan Jadi Kerangka

    09-11-2025 - 13.05

    Antasari Azhar Wafat: Keluarga Ungkap Permintaan Terakhir yang Menyentuh Hati!

    09-11-2025 - 08.05

    Bupati Ponorogo Jadi Tersangka! KPK Ungkap 3 Dosa Suap

    09-11-2025 - 03.05

    Tragedi Arung Jeram! 2 Mahasiswa Hilang Ditelan Arus Deras Indramayu

    08-11-2025 - 22.05

    Prabowo Gebrak! Bentuk Komite Reformasi Polri, Jimly Nakhoda!

    08-11-2025 - 08.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Ledakan SMA 72: Mensos Imbau Tak Berspekulasi Soal Motif Pelaku!

    Nasional 09-11-2025 - 18.05

    zonamerahnews – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, atau akrab disapa Gus Ipul, angkat bicara terkait…

    Tangis Pecah! Pemakaman Reno, Demonstran yang Ditemukan Jadi Kerangka

    09-11-2025 - 13.05

    Antasari Azhar Wafat: Keluarga Ungkap Permintaan Terakhir yang Menyentuh Hati!

    09-11-2025 - 08.05

    Bupati Ponorogo Jadi Tersangka! KPK Ungkap 3 Dosa Suap

    09-11-2025 - 03.05
    Our Picks

    Ledakan SMA 72: Mensos Imbau Tak Berspekulasi Soal Motif Pelaku!

    09-11-2025 - 18.05

    Tangis Pecah! Pemakaman Reno, Demonstran yang Ditemukan Jadi Kerangka

    09-11-2025 - 13.05

    Antasari Azhar Wafat: Keluarga Ungkap Permintaan Terakhir yang Menyentuh Hati!

    09-11-2025 - 08.05

    Bupati Ponorogo Jadi Tersangka! KPK Ungkap 3 Dosa Suap

    09-11-2025 - 03.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2025 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.