zonamerahnews – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait penguasaan lahan di Indonesia. Hampir separuh dari total lahan bersertifikat di Tanah Air ternyata dikendalikan oleh segelintir kelompok, tepatnya sekitar 60 keluarga saja.
Dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025-2030, Nusron menjelaskan bahwa dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat yang termasuk dalam areal penggunaan lain (APL) di bawah kewenangan ATR/BPN, sekitar 48% atau setara dengan 26,8 juta hektare dikuasai oleh puluhan keluarga tersebut. Penguasaan ini dilakukan melalui berbagai badan hukum atau perusahaan.

"Bukan dimiliki, tapi dikuasai. Kalau miliknya masih milik negara, tapi hanya dikuasai oleh 60 keluarga," tegas Nusron di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7).
Menurut Nusron, ketimpangan ini merupakan dampak dari kebijakan masa lalu yang kurang berpihak pada pemerataan. Ia menilai bahwa hal ini menjadi salah satu penyebab kemiskinan struktural di Indonesia.
Pemerintah saat ini, lanjutnya, tengah berupaya melakukan perubahan dengan mengedepankan tiga prinsip utama, yaitu keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi. Prinsip kesinambungan diartikan sebagai upaya untuk mempertahankan pelaku usaha yang sudah ada, sementara keadilan dan pemerataan berarti bahwa lahan baru tidak akan lagi diberikan kepada pihak-pihak yang sudah menguasai terlalu banyak lahan.
"Yang sudah ada jangan dimatikan. Kalau ada barang baru, jangan diberikan kepada mereka lagi," pungkas Nusron. Pemerintah berkomitmen untuk meninjau kembali kebijakan-kebijakan pertanahan yang ada dan memastikan bahwa pemanfaatan lahan di Indonesia dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi seluruh masyarakat.

