Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    11-01-2026 - 03.05

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!
    • Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!
    • Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?
    • Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?
    • Skandal Haji Mengguncang! Yaqut dan Stafsus Resmi Tersangka KPK
    • Mencekam! Speedboat Terbalik di Karimun, 1 Pemancing Hilang Ditelan Ombak!
    • Korupsi Menggila! PN Jakpus Banjir Perkara di Tahun 2025
    • Bengkayang Darurat! 6 Kecamatan Terendam Banjir, Warga Diimbau Mengungsi!
    Selasa, 13 Januari 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Mantan Karyawan Jhon LBF Menang! MA Tolak Kasasi, Bebas!
    Nasional

    Mantan Karyawan Jhon LBF Menang! MA Tolak Kasasi, Bebas!

    13-07-2025 - 13.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Mantan Karyawan Jhon LBF Menang! MA Tolak Kasasi, Bebas!

    zonamerahnews – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Septia Dwi Pertiwi, mantan karyawan PT Hive Five. Putusan ini memastikan Septia bebas dari segala tuntutan hukum, dan vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

    Keputusan penting ini diumumkan melalui laman Kepaniteraan MA pada hari Minggu (13/7/2025). Majelis hakim yang terdiri dari Yohanes Priyana sebagai ketua, serta Tama Ulinta BR Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota, memeriksa dan mengadili perkara dengan nomor 5900 K/PID.SUS/2025 ini. Happy Try Sulistiyono bertindak sebagai Panitera Pengganti. Proses peradilan di tingkat kasasi ini tergolong cepat, hanya memakan waktu 17 hari hingga putusan dibacakan pada Kamis, 3 Juli 2025.

     Mantan Karyawan Jhon LBF Menang! MA Tolak Kasasi, Bebas!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Dengan ditolaknya kasasi ini, maka putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya tetap berlaku. Di tingkat pertama, majelis hakim yang diketuai oleh Saptono, dengan hakim anggota Zulkifli Atjo dan Heneng Pujadi, telah membebaskan Septia dari segala dakwaan.

    Kasus ini bermula ketika Septia, yang merupakan mantan Staf Marketing PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) dengan gaji pokok Rp4 juta, merasa hak-haknya sebagai karyawan tidak dipenuhi. Septia, melalui akun X (dahulu Twitter) @septiadp, kemudian membuat postingan yang dianggap mencemarkan nama baik Jhon LBF. Jaksa penuntut umum menuntut Septia dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Namun, fakta persidangan berkata lain. Saat diperiksa sebagai saksi, Jhon LBF mengakui beberapa hal yang memberatkan dirinya, termasuk memberikan upah di bawah UMP, tidak membayar upah lembur, mengancam pemecatan dan potong gaji jika karyawan telat membalas pesan, serta melarang karyawan untuk berekspresi dan bersosialisasi. Pengakuan ini menjadi pertimbangan penting bagi hakim dalam memutus perkara ini.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    11-01-2026 - 03.05

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05

    Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?

    10-01-2026 - 13.05

    Skandal Haji Mengguncang! Yaqut dan Stafsus Resmi Tersangka KPK

    10-01-2026 - 08.05

    Mencekam! Speedboat Terbalik di Karimun, 1 Pemancing Hilang Ditelan Ombak!

    10-01-2026 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    Nasional 11-01-2026 - 03.05

    zonamerahnews – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dengan meringkus seorang kurir…

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05

    Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?

    10-01-2026 - 13.05
    Our Picks

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    11-01-2026 - 03.05

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05

    Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?

    10-01-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.