Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Soeharto & Gus Dur Pahlawan? Demokrat Beri Lampu Hijau!

    09-11-2025 - 22.05

    Ledakan SMA 72: Mensos Imbau Tak Berspekulasi Soal Motif Pelaku!

    09-11-2025 - 18.05

    Tangis Pecah! Pemakaman Reno, Demonstran yang Ditemukan Jadi Kerangka

    09-11-2025 - 13.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Soeharto & Gus Dur Pahlawan? Demokrat Beri Lampu Hijau!
    • Ledakan SMA 72: Mensos Imbau Tak Berspekulasi Soal Motif Pelaku!
    • Tangis Pecah! Pemakaman Reno, Demonstran yang Ditemukan Jadi Kerangka
    • Antasari Azhar Wafat: Keluarga Ungkap Permintaan Terakhir yang Menyentuh Hati!
    • Bupati Ponorogo Jadi Tersangka! KPK Ungkap 3 Dosa Suap
    • Tragedi Arung Jeram! 2 Mahasiswa Hilang Ditelan Arus Deras Indramayu
    • Prabowo Gebrak! Bentuk Komite Reformasi Polri, Jimly Nakhoda!
    • Tragis! Gedung Sekolah Rp2,54 Miliar Rata dengan Tanah
    Minggu, 9 November 2025
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Mantan Karyawan Jhon LBF Menang! MA Tolak Kasasi, Bebas!
    Nasional

    Mantan Karyawan Jhon LBF Menang! MA Tolak Kasasi, Bebas!

    13-07-2025 - 13.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Mantan Karyawan Jhon LBF Menang! MA Tolak Kasasi, Bebas!

    zonamerahnews – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Septia Dwi Pertiwi, mantan karyawan PT Hive Five. Putusan ini memastikan Septia bebas dari segala tuntutan hukum, dan vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

    Keputusan penting ini diumumkan melalui laman Kepaniteraan MA pada hari Minggu (13/7/2025). Majelis hakim yang terdiri dari Yohanes Priyana sebagai ketua, serta Tama Ulinta BR Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota, memeriksa dan mengadili perkara dengan nomor 5900 K/PID.SUS/2025 ini. Happy Try Sulistiyono bertindak sebagai Panitera Pengganti. Proses peradilan di tingkat kasasi ini tergolong cepat, hanya memakan waktu 17 hari hingga putusan dibacakan pada Kamis, 3 Juli 2025.

     Mantan Karyawan Jhon LBF Menang! MA Tolak Kasasi, Bebas!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Dengan ditolaknya kasasi ini, maka putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya tetap berlaku. Di tingkat pertama, majelis hakim yang diketuai oleh Saptono, dengan hakim anggota Zulkifli Atjo dan Heneng Pujadi, telah membebaskan Septia dari segala dakwaan.

    Kasus ini bermula ketika Septia, yang merupakan mantan Staf Marketing PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) dengan gaji pokok Rp4 juta, merasa hak-haknya sebagai karyawan tidak dipenuhi. Septia, melalui akun X (dahulu Twitter) @septiadp, kemudian membuat postingan yang dianggap mencemarkan nama baik Jhon LBF. Jaksa penuntut umum menuntut Septia dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Namun, fakta persidangan berkata lain. Saat diperiksa sebagai saksi, Jhon LBF mengakui beberapa hal yang memberatkan dirinya, termasuk memberikan upah di bawah UMP, tidak membayar upah lembur, mengancam pemecatan dan potong gaji jika karyawan telat membalas pesan, serta melarang karyawan untuk berekspresi dan bersosialisasi. Pengakuan ini menjadi pertimbangan penting bagi hakim dalam memutus perkara ini.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Soeharto & Gus Dur Pahlawan? Demokrat Beri Lampu Hijau!

    09-11-2025 - 22.05

    Ledakan SMA 72: Mensos Imbau Tak Berspekulasi Soal Motif Pelaku!

    09-11-2025 - 18.05

    Tangis Pecah! Pemakaman Reno, Demonstran yang Ditemukan Jadi Kerangka

    09-11-2025 - 13.05

    Antasari Azhar Wafat: Keluarga Ungkap Permintaan Terakhir yang Menyentuh Hati!

    09-11-2025 - 08.05

    Bupati Ponorogo Jadi Tersangka! KPK Ungkap 3 Dosa Suap

    09-11-2025 - 03.05

    Tragedi Arung Jeram! 2 Mahasiswa Hilang Ditelan Arus Deras Indramayu

    08-11-2025 - 22.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Soeharto & Gus Dur Pahlawan? Demokrat Beri Lampu Hijau!

    Nasional 09-11-2025 - 22.05

    zonamerahnews – Partai Demokrat menyatakan dukungan penuh terhadap wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada sejumlah…

    Ledakan SMA 72: Mensos Imbau Tak Berspekulasi Soal Motif Pelaku!

    09-11-2025 - 18.05

    Tangis Pecah! Pemakaman Reno, Demonstran yang Ditemukan Jadi Kerangka

    09-11-2025 - 13.05

    Antasari Azhar Wafat: Keluarga Ungkap Permintaan Terakhir yang Menyentuh Hati!

    09-11-2025 - 08.05
    Our Picks

    Soeharto & Gus Dur Pahlawan? Demokrat Beri Lampu Hijau!

    09-11-2025 - 22.05

    Ledakan SMA 72: Mensos Imbau Tak Berspekulasi Soal Motif Pelaku!

    09-11-2025 - 18.05

    Tangis Pecah! Pemakaman Reno, Demonstran yang Ditemukan Jadi Kerangka

    09-11-2025 - 13.05

    Antasari Azhar Wafat: Keluarga Ungkap Permintaan Terakhir yang Menyentuh Hati!

    09-11-2025 - 08.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2025 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.