zonamerahnews – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Septia Dwi Pertiwi, mantan karyawan PT Hive Five. Putusan ini memastikan Septia bebas dari segala tuntutan hukum, dan vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Keputusan penting ini diumumkan melalui laman Kepaniteraan MA pada hari Minggu (13/7/2025). Majelis hakim yang terdiri dari Yohanes Priyana sebagai ketua, serta Tama Ulinta BR Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota, memeriksa dan mengadili perkara dengan nomor 5900 K/PID.SUS/2025 ini. Happy Try Sulistiyono bertindak sebagai Panitera Pengganti. Proses peradilan di tingkat kasasi ini tergolong cepat, hanya memakan waktu 17 hari hingga putusan dibacakan pada Kamis, 3 Juli 2025.

Dengan ditolaknya kasasi ini, maka putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya tetap berlaku. Di tingkat pertama, majelis hakim yang diketuai oleh Saptono, dengan hakim anggota Zulkifli Atjo dan Heneng Pujadi, telah membebaskan Septia dari segala dakwaan.
Kasus ini bermula ketika Septia, yang merupakan mantan Staf Marketing PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) dengan gaji pokok Rp4 juta, merasa hak-haknya sebagai karyawan tidak dipenuhi. Septia, melalui akun X (dahulu Twitter) @septiadp, kemudian membuat postingan yang dianggap mencemarkan nama baik Jhon LBF. Jaksa penuntut umum menuntut Septia dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, fakta persidangan berkata lain. Saat diperiksa sebagai saksi, Jhon LBF mengakui beberapa hal yang memberatkan dirinya, termasuk memberikan upah di bawah UMP, tidak membayar upah lembur, mengancam pemecatan dan potong gaji jika karyawan telat membalas pesan, serta melarang karyawan untuk berekspresi dan bersosialisasi. Pengakuan ini menjadi pertimbangan penting bagi hakim dalam memutus perkara ini.

