zonamerahnews – Sidang gugatan perdata Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/6), menghadirkan kejutan. Kuasa hukum Revelino, pria yang mengaku ayah biologis anak Lisa, meminta hakim membatalkan tuntutan tersebut. Permintaan ini disampaikan dalam gugatan intervensi (No. 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg) yang telah diterima majelis hakim.
Fikri Wijaya, kuasa hukum Revelino, menegaskan bahwa kliennya hanya ingin meluruskan fakta. "Kami tidak menuntut ganti rugi. Kami hanya meminta gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil ditolak karena tidak berdasar," tegas Fikri. Ia menekankan bahwa Revelino adalah ayah biologis anak tersebut dan siap menjalani tes DNA untuk membuktikan klaimnya. Lebih lanjut, Fikri menyatakan Revelino akan mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena akses komunikasi dengan anaknya dihambat.

Pernyataan Revelino ini didukung oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar. Muslim melihat pengakuan Lisa Mariana tentang kehamilannya sejak Mei 2021—sebelum pertemuan dengan Ridwan Kamil yang diklaim terjadi Juni 2021—membantah seluruh dalil gugatan. Ia menyebut gugatan intervensi Revelino tak hanya membela nama baik Ridwan Kamil, tetapi juga menyelamatkan integritas hukum dari manipulasi narasi dan pembunuhan karakter bermotif ekonomi.
Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda tanggapan atas gugatan intervensi Revelino dari pihak Lisa Mariana dan Ridwan Kamil. Pengungkapan ini tentu akan semakin menarik perhatian publik dan menantikan hasil persidangan selanjutnya.

