zonamerahnews – Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan solar subsidi ke Australia di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. Kejadian bermula Kamis malam (29/5) di Pelabuhan Omele, Desa Sifnana. Satuan Polisi Perairan (Polair) Polres Tanimbar mengamankan sebuah kapal kayu bernama Anwar Jaya GT 3 No 81/MLK 5 yang membawa 29 jerigen solar. Kapal tersebut diduga akan memasok bahan bakar ilegal ini ke kapal nelayan Australia yang tengah mencari teripang di perairan Tanimbar.
Informasi awal yang diterima pihak kepolisian mengarah pada aktivitas mencurigakan di pelabuhan tersebut. Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polair Ipda Reimal F. Patty, bersama Kanit Gakkum dan personel Polair Polres Kepulauan Tanimbar, langsung bergerak cepat menuju lokasi. Di atas kapal, polisi menemukan puluhan jerigen solar tanpa dokumen resmi. Kapal tersebut milik A (37), warga Dusun 3, Desa Pulau Tambako. Menurut Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, solar tersebut diperoleh dari SPBN milik swasta tanpa izin resmi dari Dinas Perikanan.

Nahkoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan BBM subsidi. Kepada polisi, nahkoda mengaku solar tersebut diperuntukkan bagi kapal nelayan Australia. Saat ini, nahkoda dan ABK telah diamankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani pemeriksaan intensif. Puluhan jerigen solar juga turut disita sebagai barang bukti. Polres Tanimbar menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyelundupan BBM ilegal, demi mencegah kerugian negara dan menjaga keselamatan masyarakat. Kasus ini kini tengah diselidiki lebih lanjut oleh Unit Gakkum Sat Polair Polres Kepulauan Tanimbar.

