zonamerahnews – Taat Pribadi, yang dikenal luas sebagai Dimas Kanjeng, kembali memimpin padepokannya setelah bebas bersyarat sejak April 2025. Kehadirannya, menurut Bambang, salah satu pengurus padepokan, telah menghidupkan kembali suasana di tempat tersebut. "Kegiatan mengaji memang sudah ada meski beliau tidak ada, namun setelah beliau resmi kembali, suasana jauh lebih hidup," ujar Bambang pada Minggu (25/5), seperti dikutip dari detikJatim.
Namun, kembalinya Dimas Kanjeng ini menyimpan kisah panjang dan kelam. Pada September 2016, ia terseret dalam kasus penipuan berkedok penggandaan uang yang berujung pada pembunuhan dua pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Gani. Ismail dihabisi di Probolinggo dan dimakamkan di sebuah lubang kuburan yang telah disiapkan, sementara jenazah Gani ditemukan di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah. Kedua pembunuhan tersebut terungkap setelah penyelidikan panjang yang melibatkan ratusan personel kepolisian.

Motif pembunuhan, menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim saat itu, AKBP Taufik Herdiansyah, dilatarbelakangi oleh upaya untuk membungkam Ismail dan Gani yang dianggap membocorkan rahasia padepokan. Sembilan orang, yang merupakan anggota Tim Pelindung Dimas Kanjeng, dibayar Rp320 juta untuk melakukan pembunuhan tersebut.
Penangkapan Dimas Kanjeng sendiri merupakan operasi senyap yang melibatkan 1.200 personel polisi, termasuk Brimob, yang dipimpin oleh Kapolda Jatim saat itu, Irjen Anton Setiadji. Operasi ini dirancang selama dua bulan untuk menghindari bentrok dengan pengikut Dimas Kanjeng.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan dan 3 tahun penjara atas kasus penipuan. Meskipun menghadapi beberapa kasus penipuan lainnya, vonisnya tetap nihil karena hukuman yang telah dijalaninya telah melampaui batas maksimal. Kini, kembalinya Dimas Kanjeng ke padepokan menimbulkan pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat. Kisah kontroversial ini kembali menjadi sorotan publik dan menimbulkan beragam reaksi.

