zonamerahnews – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau Demul, mengeluarkan ancaman tegas terkait pelajar SMA yang masih berkeliaran di atas pukul 21.00 WIB. Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, Kamis (29/5), Demul menyatakan akan mencopot Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat jika insiden menimpa pelajar di luar jam tersebut. "Saya tidak mau mendengar ada kejadian atau peristiwa di atas jam 9 menimpa anak pelajar SMA di Jawa Barat. Kalau ini terjadi, Kepala Dinasnya mundur!" tegasnya.
Demul menekankan pentingnya koordinasi antara Dinas Pendidikan dengan aparat kepolisian, mulai dari tingkat Polsek hingga Polres, untuk mengawasi penerapan jam malam bagi pelajar. Ia meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk aktif menjalin komunikasi dengan pihak kepolisian dan pemerintahan desa/kelurahan guna memastikan keamanan para pelajar. "Setiap malam dia harus bisa connecting dengan Kapolres, dia connecting dengan Kapolsek, dia connecting dengan para Kepala Desa, dia connecting dengan para Kepala Kelurahan untuk memastikan anak Jawa Barat itu aman," tandasnya.

Sebelumnya, Demul telah resmi memberlakukan jam malam bagi pelajar di Jawa Barat melalui Surat Edaran Gubernur nomor 51/ PA.03/ Disdik, tertanggal 23 Mei 2025. Surat edaran tersebut, yang berjudul "Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa," membatasi aktivitas pelajar di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Namun, terdapat pengecualian untuk kondisi darurat, saat bersama orang tua/wali, atau mengikuti kegiatan resmi yang telah diketahui orang tua/wali.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, membenarkan adanya surat edaran tersebut saat dikonfirmasi oleh zonamerahnews.com pada Selasa (27/5). Namun, ia enggan menjelaskan secara detail mengenai mekanisme pengawasan dan pelaksanaannya di lapangan. Ancaman tegas Demul ini tentu menjadi sorotan dan tantangan bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat dalam memastikan keamanan dan kepatuhan pelajar terhadap jam malam yang telah diberlakukan.

