Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tangis Pecah! Pemakaman Reno, Demonstran yang Ditemukan Jadi Kerangka

    09-11-2025 - 13.05

    Antasari Azhar Wafat: Keluarga Ungkap Permintaan Terakhir yang Menyentuh Hati!

    09-11-2025 - 08.05

    Bupati Ponorogo Jadi Tersangka! KPK Ungkap 3 Dosa Suap

    09-11-2025 - 03.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Tangis Pecah! Pemakaman Reno, Demonstran yang Ditemukan Jadi Kerangka
    • Antasari Azhar Wafat: Keluarga Ungkap Permintaan Terakhir yang Menyentuh Hati!
    • Bupati Ponorogo Jadi Tersangka! KPK Ungkap 3 Dosa Suap
    • Tragedi Arung Jeram! 2 Mahasiswa Hilang Ditelan Arus Deras Indramayu
    • Prabowo Gebrak! Bentuk Komite Reformasi Polri, Jimly Nakhoda!
    • Tragis! Gedung Sekolah Rp2,54 Miliar Rata dengan Tanah
    • Ledakan SMA 72: Prabowo Perintah Utamakan Korban!
    • Bupati Ponorogo Diciduk KPK! Ada Apa Gerangan?
    Minggu, 9 November 2025
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Agus Difabel Ajukan Banding, Vonis 10 Tahun Terlalu Berat?
    Nasional

    Agus Difabel Ajukan Banding, Vonis 10 Tahun Terlalu Berat?

    28-05-2025 - 08.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Agus Difabel Ajukan Banding, Vonis 10 Tahun Terlalu Berat?

    zonamerahnews – Pengacara Wayan Agus Suartama, atau yang dikenal sebagai Agus Difabel, menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Putusan tersebut terkait kasus pelecehan seksual yang menjerat Agus, seorang penyandang disabilitas tunadaksa. Keputusan banding ini disampaikan Michael Anshori, kuasa hukum Agus, usai sidang putusan pada Selasa lalu. Ia menyebutkan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk mempersiapkan langkah hukum selanjutnya.

    Anshori menjelaskan, banyak poin dalam persidangan yang menurutnya tidak dipertimbangkan secara hukum oleh majelis hakim. Salah satu poin krusial yang akan menjadi materi banding adalah minimnya saksi mata yang melihat langsung perbuatan Agus. "Yang melihat itu tidak ada, ini alasan kami juga untuk ajukan banding, jadi saksinya berdiri sendiri," tegas Anshori. Ia berpendapat, fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menentukan vonis.

    Agus Difabel Ajukan Banding, Vonis 10 Tahun Terlalu Berat?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum, diwakili Baiq Ira Mayadari, juga menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Mereka perlu terlebih dahulu berkonsultasi dengan atasan sebelum mengambil keputusan.

    Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati menyatakan Agus terbukti bersalah melakukan pencabulan lebih dari satu kali terhadap lebih dari satu korban. Vonis 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dijatuhkan, berdasarkan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda yang sama. Proses hukum pun berlanjut ke tahap selanjutnya, menunggu upaya banding dari pihak terdakwa dan jaksa.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Tangis Pecah! Pemakaman Reno, Demonstran yang Ditemukan Jadi Kerangka

    09-11-2025 - 13.05

    Antasari Azhar Wafat: Keluarga Ungkap Permintaan Terakhir yang Menyentuh Hati!

    09-11-2025 - 08.05

    Bupati Ponorogo Jadi Tersangka! KPK Ungkap 3 Dosa Suap

    09-11-2025 - 03.05

    Tragedi Arung Jeram! 2 Mahasiswa Hilang Ditelan Arus Deras Indramayu

    08-11-2025 - 22.05

    Prabowo Gebrak! Bentuk Komite Reformasi Polri, Jimly Nakhoda!

    08-11-2025 - 08.05

    Tragis! Gedung Sekolah Rp2,54 Miliar Rata dengan Tanah

    08-11-2025 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Tangis Pecah! Pemakaman Reno, Demonstran yang Ditemukan Jadi Kerangka

    Nasional 09-11-2025 - 13.05

    zonamerahnews – Suasana duka mendalam menyelimuti pemakaman Reno Syahputra Dewo (24), seorang demonstran yang ditemukan…

    Antasari Azhar Wafat: Keluarga Ungkap Permintaan Terakhir yang Menyentuh Hati!

    09-11-2025 - 08.05

    Bupati Ponorogo Jadi Tersangka! KPK Ungkap 3 Dosa Suap

    09-11-2025 - 03.05

    Tragedi Arung Jeram! 2 Mahasiswa Hilang Ditelan Arus Deras Indramayu

    08-11-2025 - 22.05
    Our Picks

    Tangis Pecah! Pemakaman Reno, Demonstran yang Ditemukan Jadi Kerangka

    09-11-2025 - 13.05

    Antasari Azhar Wafat: Keluarga Ungkap Permintaan Terakhir yang Menyentuh Hati!

    09-11-2025 - 08.05

    Bupati Ponorogo Jadi Tersangka! KPK Ungkap 3 Dosa Suap

    09-11-2025 - 03.05

    Tragedi Arung Jeram! 2 Mahasiswa Hilang Ditelan Arus Deras Indramayu

    08-11-2025 - 22.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2025 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.