zonamerahnews – Pengacara Wayan Agus Suartama, atau yang dikenal sebagai Agus Difabel, menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Putusan tersebut terkait kasus pelecehan seksual yang menjerat Agus, seorang penyandang disabilitas tunadaksa. Keputusan banding ini disampaikan Michael Anshori, kuasa hukum Agus, usai sidang putusan pada Selasa lalu. Ia menyebutkan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk mempersiapkan langkah hukum selanjutnya.
Anshori menjelaskan, banyak poin dalam persidangan yang menurutnya tidak dipertimbangkan secara hukum oleh majelis hakim. Salah satu poin krusial yang akan menjadi materi banding adalah minimnya saksi mata yang melihat langsung perbuatan Agus. "Yang melihat itu tidak ada, ini alasan kami juga untuk ajukan banding, jadi saksinya berdiri sendiri," tegas Anshori. Ia berpendapat, fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menentukan vonis.

Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum, diwakili Baiq Ira Mayadari, juga menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Mereka perlu terlebih dahulu berkonsultasi dengan atasan sebelum mengambil keputusan.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati menyatakan Agus terbukti bersalah melakukan pencabulan lebih dari satu kali terhadap lebih dari satu korban. Vonis 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dijatuhkan, berdasarkan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda yang sama. Proses hukum pun berlanjut ke tahap selanjutnya, menunggu upaya banding dari pihak terdakwa dan jaksa.

