zonamerahnews – Heboh! Nasib Satria Arta Kumbara, mantan anggota Korps Marinir TNI AL, kini menjadi sorotan. Bukan karena prestasi gemilang, melainkan karena kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Penyebabnya? Keikutsertaannya dalam perang di Ukraina sebagai tentara Rusia. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Menurut Supratman, Satria telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan sesuai Pasal 23 huruf d dan e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007. Kementerian Hukum dan HAM telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan hal ini. Bahkan, KBRI di Moskow diminta segera menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan Satria kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Prosedur ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2024.

Sebelumnya, TNI AL telah lebih dulu memberikan klarifikasi terkait video viral yang memperlihatkan Satria dalam seragam TNI AL dan seragam militer Rusia. TNI AL memastikan pria dalam video tersebut adalah Serda Satria Arta Kumbara yang telah dipecat dari dinas militer sejak 2023. Ia dipecat karena desersi atau meninggalkan dinas secara tidak sah sejak Juni 2022. Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dan pemecatan kepada Satria secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) pada April 2023.
Video yang beredar di TikTok memperlihatkan Satria berpartisipasi dalam operasi militer bersama pasukan Rusia, diduga di Ukraina. Akun @zstorm689 juga menampilkan foto dan klip lainnya yang memperkuat dugaan tersebut. Kisah Satria ini menjadi peringatan bagi siapapun yang ingin terlibat dalam konflik bersenjata di luar negeri tanpa izin resmi pemerintah. Kehilangan kewarganegaraan adalah konsekuensi yang harus ditanggung.

