zonamerahnews – Polemik pencopotan Adi Sutarwijono dari kursi Ketua DPC PDIP Surabaya berbuntut panjang. Publik kini bertanya-tanya, apakah langkah selanjutnya akan berujung pada Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Surabaya? Wakil Ketua DPD PDIP Jatim Bidang Kehormatan Partai, Budi Sulistyono atau Kanang, memberikan sedikit bocoran.
Menurut Kanang, PAW terhadap Adi Sutarwijono hanya mungkin terjadi dalam tiga kondisi: pengunduran diri, meninggal dunia, atau kehilangan status keanggotaan partai. Ia menegaskan peluang PAW sangat kecil, kecuali Adi sendiri yang mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Surabaya. "Kecuali Mas Adi sendiri yang bilang, ‘Saya mundur saja’," tegas Kanang.

Hingga saat ini, PDIP Jatim belum berencana mengajukan PAW. Keputusan DPP PDIP mencopot Adi dari jabatan Ketua DPC PDIP Surabaya, bersamaan dengan sanksi terhadap dua pengurus lainnya, merupakan buntut dari evaluasi kinerja partai pasca Pemilu 2024. Penurunan perolehan kursi DPRD Surabaya dari 15 menjadi 11 kursi menjadi salah satu poin penting evaluasi tersebut.
Kanang menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan berdasarkan hasil evaluasi internal DPC PDIP Surabaya yang dinilai kurang solid dan komunikasi antar pengurus yang kurang baik. Adi Sutarwijono sendiri mendapatkan sanksi terberat berupa pembebasan tugas, sementara Sekretaris dan Bendahara DPC PDIP Surabaya hanya mendapat sanksi peringatan. Nasib Adi Sutarwijono di DPRD Surabaya pun kini menjadi sorotan publik, menunggu keputusan selanjutnya dari yang bersangkutan.