zonamerahnews.com – Sebuah kejutan mengguncang jagat birokrasi Tanah Air. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengamankan dua unit mobil mewah jenis Porsche dari kediaman Silmy Karim, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026. Penemuan ini sontak menjadi sorotan lantaran kendaraan-kendaraan berharga fantastis tersebut disinyalir tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik sang pejabat.
Berdasarkan data e-LHKPN KPK, Silmy Karim memiliki total kekayaan yang mencapai angka fantastis Rp234 miliar. Dalam laporan tersebut, aset berupa kendaraan yang dilaporkan bernilai total Rp8.475.000.000. Daftar kendaraan yang tertera meliputi dua unit Motor Harley Davidson keluaran tahun 2003 dan 1998, masing-masing senilai Rp450 juta. Ada pula Mobil Jeep CJ7 tahun 1988 seharga Rp275 juta, Mobil Mercedes Benz 280E tahun 1979 senilai Rp500 juta, Mobil Toyota Land Cruiser tahun 1981 seharga Rp350 juta, Mobil Jeep Wrangler tahun 1996 senilai Rp450 juta, serta sebuah Mobil Mercedes G63 tahun 2022 yang nilainya mencapai Rp6 miliar. Namun, di antara deretan koleksi kendaraan mewah tersebut, keberadaan dua unit Porsche yang baru ditemukan tidak terekam dalam catatan LHKPN.

Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih lima jam di rumah Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat lalu, tidak hanya mengungkap keberadaan Porsche misterius. Tim penyidik KPK juga berhasil menyita berbagai barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan kasus pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk periode 2022-2026. Barang-barang yang diamankan termasuk uang tunai dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, Euro, dan Yen. Selain itu, sepuluh unit kendaraan roda dua mulai dari Vespa klasik hingga motor gede Harley Davidson, tujuh unit sepeda, serta beberapa perhiasan turut dibawa sebagai barang bukti.
Seluruh barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari operasi ini selanjutnya dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK yang berlokasi di Cawang, Jakarta Timur. Kasus ini sendiri telah menyeret delapan individu, termasuk Silmy Karim. Tujuh tersangka lainnya yang juga terjerat hukum adalah Saffar Muhammad Godam selaku Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. Turut ditahan pula Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Kedelapan tersangka tersebut kini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 4 Juni hingga 23 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih. Mereka dituduhkan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pengungkapan kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026 ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada tanggal 2-3 Juni 2026.

