zonamerahnews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar dugaan praktik mark up fantastis yang diduga didalangi oleh mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya kini resmi menyandang status tersangka dalam pusaran kasus korupsi tata kelola program MBG yang merugikan negara miliaran rupiah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, program MBG sejatinya dirancang untuk dikelola oleh yayasan yang terafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat. Namun, dalam pelaksanaannya, justru banyak Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) yang ditunjuk karena memiliki kedekatan khusus dengan para petinggi BGN. Ironisnya, yayasan-yayasan tersebut seringkali tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan untuk menjadi mitra SPPG.

Syarief merinci, para tersangka diduga sengaja menaikkan harga pada sejumlah pengadaan barang, yang berujung pada potensi kerugian negara dan tidak mendukung operasional program MBG secara optimal. Salah satu temuan mencengangkan adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total nilai mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pengadaan motor listrik untuk BGN ini disebut melibatkan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Dari hasil investigasi, terungkap bahwa vendor tersebut sama sekali tidak memenuhi syarat, lantaran tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif. Ini mengindikasikan adanya rekayasa dalam proses tender dan pengadaan.
Tak hanya motor listrik, Kejagung juga menemukan indikasi mark up pada pengadaan 32.000 pasang sepatu yang melenceng dari ketentuan. Kemudian, pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang juga tidak sesuai spesifikasi dan harga. Terakhir, pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci turut menjadi bagian dari skandal mark up ini. Syarief menegaskan, seluruh barang yang disebut di atas telah terealisasi dan didistribusikan oleh BGN, meskipun dengan berbagai kejanggalan dalam proses pengadaannya.

