zonamerahnews – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melayangkan kecaman keras atas tindakan kepolisian dalam penanganan aksi May Day di Semarang. Mereka menyebut aparat bertindak brutal dan represif, menggunakan gas air mata dan water cannon terhadap massa aksi yang mayoritas mahasiswa dan buruh sekitar pukul 17.30 WIB, Kamis (1/5). Akibatnya, banyak peserta aksi mengalami sesak napas dan luka-luka.
Dalam keterangan tertulisnya, YLBHI mengungkapkan keprihatinan mendalam atas penangkapan 18 mahasiswa yang diduga dipukuli dan dibawa ke Markas Polrestabes Semarang. Selain itu, sejumlah mahasiswa dilarikan ke rumah sakit, dan sejumlah motor milik peserta aksi dilaporkan hilang. Situasi semakin mencekam ketika polisi dan ratusan orang yang diduga preman mengepung kampus Undip Pleburan pada malam hari, dengan sekitar 400 mahasiswa terjebak di dalam kampus.

YLBHI mendesak pembebasan segera para mahasiswa yang ditangkap dan yang masih terkepung di kampus. Mereka juga menuntut penghentian tindakan brutal aparat dan pemecatan Kapolrestabes Semarang. "Hentikan pengepungan kampus oleh polisi dan preman!" tegas YLBHI dalam pernyataannya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Arianto, membenarkan adanya penangkapan belasan orang. Ia berdalih tindakan tersebut terpaksa dilakukan untuk menjaga ketertiban perayaan Hari Buruh, mengatakan ada kelompok anarkis yang melakukan pembakaran dan pelemparan ke arah petugas. Arianto mengklaim tindakan tersebut sesuai prosedur operasional standar (SOP) kepolisian. Namun, pernyataan ini langsung dibantah keras oleh YLBHI yang menilai tindakan kepolisian jauh dari kata proporsional dan melanggar HAM. Perbedaan narasi antara YLBHI dan pihak kepolisian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kronologi sebenarnya peristiwa May Day di Semarang.