zonamerahnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak cepat setelah menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah tegas berupa pemblokiran aset yang terkait dengan Heru langsung dilakukan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan informasi tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/4). Ia menyatakan bahwa penyidik Kejagung telah melakukan pemblokiran aset sebagai bagian dari proses hukum.
Namun, Harli enggan merinci jenis aset yang dibekukan. Ia hanya menyebutkan bahwa penyidik tengah bekerja keras untuk melengkapi berkas perkara dengan melakukan serangkaian pemeriksaan dan pemanggilan saksi. "Pemeriksaan saksi-saksi maraton sedang dilakukan untuk melengkapi berkas perkara terkait HH," tegas Harli.

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus utama suap yang melibatkan Heru Hanindyo terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya periode 2020-2024. Kasus suap tersebut bermula dari pemberian vonis bebas dalam perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Dalam pengembangan kasus suap ini, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp20 miliar dan sejumlah barang elektronik. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Heru Hanindyo dengan hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Pemblokiran aset ini menjadi langkah signifikan Kejagung dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan aset negara.