zonamerahnews – Sebuah kasus menggemparkan terjadi di Pasuruan. Seorang pria berinisial AK tega mencabuli adik iparnya yang masih berusia 6 tahun, hanya sehari setelah resmi menikah! Peristiwa ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, penyelidikan tengah dilakukan intensif. AK sendiri saat ini telah melarikan diri, sehingga polisi masih memburu keberadaannya. "Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban," ujar Joko, seperti dikutip dari media lokal.

Tragedi ini bermula saat orang tua korban menghadiri acara kondangan di Kecamatan Nguling pada Sabtu, 12 April lalu. Mereka menitipkan sang putri kepada Nai (18), kakak korban sekaligus istri AK, dan AK sendiri. Namun, Nai justru tertidur lelap di sofa, memberikan kesempatan kepada AK untuk melancarkan aksi bejatnya.
AK menarik korban ke kamar, meski sempat mendapat perlawanan. Setelah berhasil membawa korban ke kamar, ia melakukan tindakan pencabulan. Saat orang tua korban pulang, mereka mendapati Nai masih tertidur. Ibu korban kemudian menemukan putrinya bersama AK di kamar dalam kondisi yang mengkhawatirkan. AK kedapatan tengah mengenakan kembali celananya.
Korban, yang masih berusia belia, menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Keesokan harinya, korban kembali menunjukkan tanda-tanda kekerasan seksual. Hal ini membuat orang tua korban semakin geram dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Mereka juga meminta Nai untuk bercerai dari AK.
Terungkap pula bahwa AK dan Nai telah menikah siri sejak akhir 2023 dan baru melangsungkan pernikahan resmi di KUA pada Jumat, 11 April. Ironisnya, sehari setelah pernikahan resmi tersebut, AK melakukan tindakan yang sangat keji dan melukai hati banyak orang. Kasus ini kini tengah menjadi sorotan dan polisi berkomitmen untuk segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.