zonamerahnews – Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Panggilan tersebut terkait laporan musisi Rayen Pono atas dugaan penghinaan marga. "Iya dong, datang dong," tegas Dhani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/4).
Dhani mengaku tak mempermasalahkan laporan Rayen, menganggap setiap orang berhak atas pendapat dan jalur hukumnya masing-masing. Ia juga menjelaskan soal kesalahan penulisan nama Rayen dalam undangan diskusi publik terkait UU Hak Cipta yang sempat viral. "Ya itu typo, sudah dijelaskan dalam pembicaraan saya via WhatsApp, buktinya ada," ujarnya.

Kehebohan bermula dari undangan yang tersebar, menampilkan nama "Rayen Porno" bukan "Rayen Pono". Meskipun Dhani telah meminta maaf dan dimaafkan secara pribadi, kesalahan tersebut terulang saat debat, menimbulkan keresahan keluarga Pono yang merasa nama baik mereka tercoreng. Hal ini mendorong Rayen untuk menempuh jalur hukum.
Laporan Rayen terhadap Dhani telah terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 23 April 2025. Selain itu, Rayen juga melaporkan Dhani ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik. Kasus ini pun kini tengah menjadi sorotan publik.