zonamerahnews – Polresta Malang Kota tengah mengusut tuntas dua laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter di Rumah Sakit Persada Malang, berinisial AY. Korbannya, QAR dan A, mengalami kejadian traumatis tersebut pada tahun 2022 dan 2023. Kasus ini terungkap setelah kedua korban memberanikan diri melaporkan tindakan bejat AY ke pihak berwajib.
Ipda Yudi Risdiyanto, Kasi Humas Polresta Malang Kota, menjelaskan bahwa Satreskrim Polresta Malang Kota saat ini tengah bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi. Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pegawai Rumah Sakit Persada dan teman dari korban QAR. Petugas juga telah melakukan pengecekan langsung ke rumah sakit, termasuk memeriksa rekaman CCTV.

"Pengumpulan bukti, termasuk analisa rekaman CCTV, memang membutuhkan waktu, mengingat kejadiannya terjadi pada tahun 2022 dan 2023," ujar Yudi. Ia memastikan bahwa setelah proses penyelidikan selesai, Polresta Malang Kota akan menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik secara transparan.
Laporan QAR terdaftar dengan nomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polresta Malang, sementara laporan A terdaftar dengan nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota. Kedua laporan tersebut telah didaftarkan pada tanggal 18 April dan 22 April 2025.
Menanggapi kasus ini, pihak Rumah Sakit Persada Malang juga telah melakukan investigasi internal dan mengambil tindakan tegas. Dokter AY telah dinonaktifkan sementara dari seluruh pelayanan medis dan namanya dihapus dari daftar tenaga medis aktif. dr. Galih Endradita, dokter spesialis forensik sekaligus anggota Sub Komite Etik dan Disiplin Persada Hospital, menegaskan bahwa proses etik telah berjalan dan keputusan penonaktifan merupakan langkah awal yang diambil. Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik dan menanti penyelesaian yang adil bagi para korban.