zonamerahnews – Kehebohan melanda Depok menyusul penangkapan dua tersangka pembakaran tiga mobil polisi yang terjadi Jumat (18/4) lalu. Informasi yang dihimpun zonamerahnews.com dari sumber kepolisian, penangkapan dilakukan pada Minggu (20/4) pagi. Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, membenarkan penangkapan tersebut melalui pesan singkat, namun enggan merinci identitas kedua tersangka dan kronologi penangkapannya. Ia hanya memastikan kedua tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Insiden pembakaran bermula dari upaya penangkapan seorang tokoh masyarakat yang diduga terlibat penganiayaan dan kepemilikan senjata api ilegal. Penangkapan yang dilakukan dini hari di Kampung Baru, Harjamukti, diwarnai penolakan keras dari warga. Keempat mobil polisi yang datang, hanya satu yang berhasil lolos dari amukan massa, sementara tiga lainnya terjebak dan dibakar warga yang tak terima tokoh masyarakat mereka ditangkap.

Kasatreskrim Polres Depok, Bambang Prakoso, menjelaskan bahwa penangkapan didasarkan pada dua laporan polisi (LP) berbeda. LP pertama terkait pasal 351 dan 335 KUHP tentang penganiayaan yang diduga dilakukan tokoh masyarakat tersebut pada 23 Desember 2024. LP kedua terkait UU Darurat tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana proses penegakan hukum dapat berjalan di tengah tekanan massa. Penangkapan kedua tersangka diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut motif dan aktor di balik aksi pembakaran tersebut. Investigasi lebih lanjut pun masih terus berlanjut.